MEDIAHARAPAN.COM, Belu – Kades Alas Utara, Martina Seuk diadukan sejumlah warga Desa Alas Utara Kecamatan Kobalima Timur Kabupaten Malaka NTT ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Belu.
Selasa (23/1) siang, sejumlah warga Desa Alas Utara tiba di kantor Kejari Belu, sekitar pukul 11. 00 Wita.
Mereka datang untuk mengadukan Kades Martina, karena diduga telah menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017.
Setibanya di Kejari Belu, warga diarahkan ke ruang kerja Kasi Intel, Charles Hutabarat. Salah satu warga, Paulus Robertus Bere mengatakan kedatangannya di kantor Kejari Belu untuk mengadukan beberapa masalah dugaan korupsi dana desa.
Disebutkan, dana desa yang diduga telah diselewengkan di antaranya alokasi dana desa tahun anggaran 2015 untuk pengadaan sapi kurang lebih sebanyak Rp 181 juta dengan beberapa item kegiatan yakni pembuatan kandang Rp 18 juta dan pembelian obat sebanyak Rp 6 juta.
Dana lain, anggaran pembangunan kapela sebesar Rp 567 juta pada 2016 dengan item kegiatan okfol diduga tidak diserahkan pada para pekerja dan mobilisasi material. Sedangkan, pada 2017 diduga telah menyalahgunakan dana program rehab rumah sebanyak 25 unit dengan total anggaran sebanyak Rp 400 juta.
Dalam pelaksanaannya, dana yang dimanfaatkan hanya sebesar Rp 50 juta. Warga penerima bantuan rehab rumah hanya menerima bahan yang dibelanjakan Kades Martina dengan anggaran yang nilainya berkisar Rp 1 juta hingga Rp 8 juta.
Warga juga mempersoalkan dana pembuatan lima unit WC dengan total anggaran sebesar Rp 74 juta. Menurutnya, kasus dugaan korupsi sudah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Malaka, akan tetapi belum ditindaklanjuti hingga saat ini. Sehingga, mereka mendatangi kantor Kejari Belu untuk melaporkan semua masalah dugaan korupsi dana desa yang dilakukan Kades Martina.
Diharapkan, Kejari Belu segera memroses hukum kasus dugaan korupsi karena warga cukup mengeluh dengan perbuatan Kades Martina.
Di tempat terpisah Kasie Intel Kejari Belu, Charles Hutabarat kepada wartawan usai menerima laporan pengaduan warga Desa Alas Utara mengatakan akan melihat dan meneliti laporan masyarakat yang sudah disampaikan.
Lanjut Carles “Saya sudah terima laporan, saya akan olah untuk disampaikan kepada pimpinan,” kata Charles.
Tindaklanjuti kasus ini merupakan kewenangan pimpinan. “Entah bagaimana disposisinya , kita tunggu. Karena kasus dugaan korupsi dana Desa Baudaok, kemarin, beliau sudah disposisikan ke Kasi Pidana Khusus untuk ditindaklanjuti,” kata Charles sembari meminta wartawan agar mengkonfirmasi perkembangan kasus Dana Desa Baudaok kepada Kejari Belu, Rivo Medellu.(es)