MEDIAHARAPAN.COM, Karanganyar -Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi mendesak Kepolisian Resor Karanganyar untuk menuntaskan kasus dugaan pencabulan yang menimpa 16 korban anak di bawah umur, Selasa (21/3/2017).
Hal tersebut diungkapkannya saat hadir di Polres Karanganyar dalam rangka memantau perkembangan kasus dugaan sodomi yang dilakukan oleh tersangka F alias U.
Kak Seto, sapaan akrabnya, juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak SIK, MSi atas langkah cepat Polres Karanganyar menangani kasus kekerasan seksual dengan korban 16 anak di bawah umur ini.
Sebagaimana diberitakan, diduga melakukan pencabulan terhadap anak, F alias U diamankan Sat Reskrim Polres Karanganyar, setelah sebelumnya dilaporkan orang tua salah satu korban.
Kapolres Karanganyar mengatakan, terungkapnya kasus ini, ketika salah satu orang tua korban yang berinisial ARR (8) melaporkan jika anaknya menjadi korban pelecehan seks yang dilakukan F alias U pada tanggal 15 Maret 2017 lalu.
Menurut Kapolres, berdasarkan pengakuan ARR yang merupakan siswa salah satu SD di Karanganyar, kepada salah satu gurunya, bahwa sekitar akhir tahun 2016, korban mendapat perlakuan tidak senonoh dari tersangka dengan cara disodomi oleh F di salah satu toilet.
Soucre: Humas Polres Karanganyar/Tribrata












