• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Kasus Palu Arit, Polisi agendakan pemeriksaan Habib Rizieq Senin besok

by Media Harapan
20 January 2017 19:58
in Featured, Focus, Hukum & Kriminal, Nasional
0
Kasus Palu Arit, Polisi agendakan pemeriksaan Habib Rizieq Senin besok

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (Foro:Waspada)

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Berdasarkan laporan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) pada Minggu (8/1/2017), Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai saksi terlapor dugaan menyebar kebencian soal mata uang rupiah berlogo “palu-arit” pada Senin (23/1/2017).

“Materi pemeriksaan menunggu penyidik yang berkaitan dengan youtube (soal) gambar palu arit,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.

Argo menyebutkan penyidik akan mengajukan pertanyaan berkisar soal pernyataan Rizieq soal mata uang rupiah baru yang berlogo palu arit termasuk mengkonfirmasi oknum yang mengunggah ke youtube.

Argo menegaskan penyidik akan bekerja profesional sesuai prosedur menangani kasus yang menyeret Rizieq itu.

Argo belum dapat memastikan penyidik kepolisian akan langsung menetapkan tersangka atau tidak karena tergantung hasil pemeriksaan termasuk rencana penahanan karena harus melalui gelar perkara.

 

Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: Antara

 

Comments

comments

Tags: FPIHABIB RIZIEQ SHIHABJIMAFPalu AritPOLDA MENTRO JAYARupiah
Previous Post

Mencipta Predator Untuk FPI

Next Post

Habib Rizieq: Apapun Kasusnya saya tidak akan Mundur

Media Harapan

Next Post
Biografi Habib Muhammad Rizieq Shihab

Habib Rizieq: Apapun Kasusnya saya tidak akan Mundur

BERITA POPULER

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

3 April 2019 23:32
Diva : Mahasiswi Kedokteran Gigi yang Berkontribusi untuk Negeri

Diva : Mahasiswi Kedokteran Gigi yang Berkontribusi untuk Negeri

24 August 2018 23:05
Judi Offline

Judi Offline

6 November 2023 23:19
Kasus Palu Arit, Polisi agendakan pemeriksaan Habib Rizieq Senin besok

Kasus Palu Arit, Polisi agendakan pemeriksaan Habib Rizieq Senin besok

20 January 2017 19:58
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25

BERITA TERBARU

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

13 October 2025 10:15
Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

11 October 2025 09:42

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia