• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Gaya Hidup Pendidikan

Kebijakan Uang Kuliah Tambahan Miliki Cacat Bawaan

by Media Harapan
3 May 2017 18:00
in Pendidikan, Ragam
0

MEDIAHARAPAN.COM, Semarang – Dijelaskan Hamidulloh Ibda, dosen Tarbiyah STAINU Temanggung, bahwa kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) membawa cacat bawaan. Meski kebijakan tersebut bukan murni di PTN, namun hal itu menjadi koreksi bersama.

 “UKT bukan kebijakan Undip, melainkan regulasi paket nasional dari Kemenristek Dikti. Meski naif, namun UKT mengajarkan demokrasi karena ada potensi banding. Lobi-lobi pun terjadi dengan adanya Banding UKT,” ujar dia dalam diskusi yang digelar Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu Pemerintahan FISIP Undip dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional, Selasa (2/5/2017).

UKT melahirkan demokrasi, kata Ibda, sekaligus melahirkan potensi pemalsuan data yang sama saja melakukan kejahatan akademik. “Paketnya lengkap, hampir sama seperti sistem demokrasi yang membawa catat bawaan. Karena UTK pasti melahirkan kejahatan akademik. Contohnya, pemalsuan data orang tua, baik data dasar maupun tambahan saat proses masa banding dan pengesahan UTK,” beber dia dalam diskusi yang diikuti puluhan mahasiswa tersebut.

Dijelaskan Ibda, bahwa pada 2012, pemerintah melalui Kemendikbud, telah mengesahkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. “Pasal 88 Undang-undang tersebut mengamanatkan pemerintah untuk menerapkan suatu standar tertentu biaya operasional pendidikan tinggi dan sistem pembayaran biaya pendidikan bagi mahasiswa yang melahirkan UKT dan anak ekonimisnya bernama BKT dan SPI,” ungkap penulis buku Demokrasi Setengah Hati itu.

Sebelum menerapkan UKT, lanjut dia, pemerintah terlebih dahulu menerbitkan Surat Edaran Dikti Nomor 488 E/T/2012 dan Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 97 E/KU/2013 yang keduanya mengatur tentang pelaksanaan sistem UKT untuk PTN dan penghapusan uang pangkal bagi mahasiswa baru tahun akademik 2013/2014.

Menurut dia, lahirnya UKT juga berawal dari Surat Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 21/E/T/2012 tanggal 4 Januari 2012 dan Nomor 274/E/T/2012 tanggal 16 Februari 2012. SE Dikti yang pertama pada tanggal 4 Januari 2012 berisi tentang pengenalan kepada semua universitas untuk menggunakan sistem pembayaran baru untuk penarikan biaya dari sumber masyarakat. Lalu, kata dia, Dikti mengeluarkan kembali SE pada tanggal 16 Februari 2012 yang berisi perguruan tinggi dilarang menaikkan biaya kuliah atau SPP.

“UKT, sesuai regulasi di atas, didefinisikan sebagai sistem pembayaran biaya kuliah dengan metode sebagian biaya kuliah tunggal ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. UKT ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh pemerintah. Setiap PTN/PTAIN, termasuk Universitas Terbuka (UT) wajib memberlakukan UKT yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Mendikbud Republik Indonesia mulai tahun akademik 2013 – 2014,” papar pria tersebut.

Ada tiga hal yang perlu ditegaskan, jelasnya, yaitu UKT, BKT dan SPI. “Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang, BKT dan UKT pada PTN di lingkungan Kemendikbud,” tukas dia.

Adapun beberapa poin penting dalam pasal-pasal peraturan menteri tersebut yang menjelaskan secara rinci tentang BKT dan UKT. “Pasal 1, pertama, Biaya Kuliah Tunggal atau BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri,” tandas dia.

Kedua, kata dia, BKT digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan pemerintah. “Ketiga, UKT merupakan sebagian BKT yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya dan 3 Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh pemerintah,” lanjut dia.

Kawal Bersama
UKT, kata dia, secara teknis prosedural makin memperkeruh suasana akademik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN). “Muaranya sama, pemerintah ingin ada standardisasi” pembayaran uang kuliah sesuai tingkat ekonomi sesuai prodi/jurusan di masing-masing PT dan pemberantasan uang pangkal. Namun fakta di lapangan terjadi sejumlah paradoks dan kesenjangan. Maka harus dikawal bersama, karena memang tidak mungkin ditolak lantaran sudah jalan lima tahunan,” beber penulis buku Stop Pacaran Ayo Nikah itu.,

Menurut dia, UKT memang didedikasikan memutus mata rantai pungutan liar saat masuk PTN. “Namun, tidak sedikit calon mahasiswa mengundurkan diri karena kaget dengan besaran UKT saat pengumuman, apalagi yang jalur mandiri karena otomatis masuk golongan 7,” beber dia.

Kebijakan ini hampir lima tahun, kata dia, perlu evaluasi dan kritik demi terciptanya iklim akademik yang transparan dan bebas dari penistaan kejujuran.” Akan tetapi, karena PT yang bergenre Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) seperti Undip, maka Dekan berhak melakukan otonomisasi standar pembiayaan akademik. Inilah sebabnya, ada perbedaan UKT yang signifikan antarprodi. Sama-sama di satu fakultas dan kampus, jas almameter juga sama, namun besaran UKT beda. Di sisi lain, penyebab UKT berbeda juga dari faktor ekonomi orang tua mahasiswa,” jelasnya.

Ia berharap, melalui diskusi itu, ada kesadaran untuk mengawal UKT, BKT dan SPI sebagai produk akademik untuk mahasiswa. Sebab, selama ini UKT didedikasikan untuk memutus pungli saat penerimaan mahasiswa, standardisasi uang kuliah sesuai kondisi ekonomi orang tua. “Hal itulah yang menjadi sorotan utama. Karena sebelum digedok, calon mahasiswa bisa banding UTK kepada kampus. Nah di sinilah ada potensi baik dan buruk. Baiknya kalau berjalan bersih, namun buruknya kalau ada pemalsuan data. Jadi, jangan sampai UKT ini menjadi Uang Kuliah Termahal,” imbuh dia. (*)

Comments

comments

Previous Post

MORATORIUM PENGGUSURAN

Next Post

Bupati Kutai Peroleh Anugerah Golden Award

Media Harapan

Next Post
Bupati Kutai Peroleh Anugerah Golden Award

Bupati Kutai Peroleh Anugerah Golden Award

BERITA POPULER

Kebijakan Uang Kuliah Tambahan Miliki Cacat Bawaan

3 May 2017 18:00
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

3 April 2019 23:32
Judi Offline

Judi Offline

6 November 2023 23:19
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33

BERITA TERBARU

Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

22 October 2025 04:50
Bertepatan Sertijab Camat, Staf Ahli TPPKK Ny. Dwinanda Ahmad Faldy Lantik Ketua TPPKK Kecamatan Sungai Tarab

Bertepatan Sertijab Camat, Staf Ahli TPPKK Ny. Dwinanda Ahmad Faldy Lantik Ketua TPPKK Kecamatan Sungai Tarab

22 October 2025 04:41
Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

22 October 2025 04:50
Bertepatan Sertijab Camat, Staf Ahli TPPKK Ny. Dwinanda Ahmad Faldy Lantik Ketua TPPKK Kecamatan Sungai Tarab

Bertepatan Sertijab Camat, Staf Ahli TPPKK Ny. Dwinanda Ahmad Faldy Lantik Ketua TPPKK Kecamatan Sungai Tarab

22 October 2025 04:41
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia