• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Panduan Kegiatan Keagamaan

by Media Harapan
3 June 2020 07:01
in Featured, Nasional
0
Kemenag Terbitkan Surat Edaran Panduan Kegiatan Keagamaan

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Kementerian Agama menyebutkan penerbitan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi bertujuan untuk membantu umat beragama agar dapat beribadah dan tetap aman dari risiko persebaran Covid-19.  Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman dalam wawancara dengan salah satu stasiun radio, di Jakarta.

“Oleh karenanya, tujuannya adalah bagaimana masyarakat, umat beragama khususnya bisa tetap melakukan kegiatan keagamaannya, tapi pada saat yang sama itu bukan berarti kelonggaran protokol kesehatan,” ungkap Oman, Sabtu (30/05).

Menurut Filolog UIN  Syarif Hidayatullah Jakarta ini, kini pemerintah ingin membangun kesadaran masyarakat bahwa pandemi global Covid-19 yang telah melanda dunia termasuk Indonesia bukanlah suatu hal yang dapat dilalui dalam waktu singkat. Karenanya, masyarakat perlu melakukan penyesuaian dan pembiasaan baru dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari agar tetap aman dari wabah yang tengah melanda.

“Pandemi ini kan wabah, yang saya selalu menyampaikan, dalam lintasan sejarah ini kan sebagai sesuatu yang terus berulang atau siklus. Kalau kita melihat sejarah,  (pandemi) itu tidak ada yang sebentar memang, sebulan, dua bulan, itu bahkan ada yang sampai setahun, bahkan lebih gitu ya,” papar Oman.

“Sehingga kita tidak mungkin terus-terusan menghindari situasi kehidupan bermasyarakat. Ketika kita sebagai bangsa memiliki kehidupan sosial, aktivitas, tidak mungkin kita hindari karena alasan ada wabah, termasuk kegiatan keagamaan,” sambungnya.

Di saat seperti ini menurut Oman, kemudian negara perlu hadir untuk memberikan panduan dalam beraktivitas di masa pandemi. “Masyarakat perlu panduan kan untuk hidup membiasakan protokol kesehatan ini dalam kegiatan keagamaannya. Kita menciptakan budaya baru, yang sebelum ini agak kurang terbiasa untuk dilakukan,” tutur Oman.

Oman mencontohkan, misalnya dalam surat edaran menyebutkan dalam pelaksanaan praktek keagamaan penanggungjawab rumah ibadah berkewajiban menerapkan pembatasan jarak kurang lebih 1 meter.  Hal ini perlu dipatuhi, meskipun misalnya umat muslim meyakini afdaliyah (keutamaan) salat berjemaah adalah merapatkan barisan.

“Kita ingin rumah ibadah itu harus menjadi contoh yang baik, dalam penanganan covid-19 di dalam penegakan disiplin protokol kesehatan,” kata Oman.

Untuk itu Oman menyampaikan, untuk teknis penerapan surat edaran tersebut Kemenag juga melakukan dua jalur sosialisasi. Pertama, jalur struktural,  melalui Kantor-kantor Wilayah Kementerian Agama, Kankemenag Kota, hingga para penyuluh agama. “Ini agar sampai kepada masyarakat khususnya ke para pengelola rumah ibadah,” jelas Oman.

“Kedua, jalur yang kami tempuh ya melalui upaya mendorong partisipasi masyarakat,” imbuh Staf Ahli Menteri Agama ini menambahkan.

Comments

comments

Tags: Covid-19MASJID SIAGA COVIDSE KEMENAG
Previous Post

Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Haji 2020

Next Post

Presiden Sebut Pembukaan Tempat Ibadah, Aktivitas Ekonomi, dan Sekolah Melalui Tahapan Ketat

Media Harapan

Next Post
Presiden Sebut Pembukaan Tempat Ibadah, Aktivitas Ekonomi, dan Sekolah Melalui Tahapan Ketat

Presiden Sebut Pembukaan Tempat Ibadah, Aktivitas Ekonomi, dan Sekolah Melalui Tahapan Ketat

BERITA POPULER

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Panduan Kegiatan Keagamaan

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Panduan Kegiatan Keagamaan

3 June 2020 07:01
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Sumsel Panen Raya di Lahan Rawa Lebak, Bukti Kepahlawanan Gempita  Jawa Barat

Sumsel Panen Raya di Lahan Rawa Lebak, Bukti Kepahlawanan Gempita  Jawa Barat

29 September 2018 11:27

“Janganlah Menjadi Orang Gila”

29 April 2017 08:39
NEGARA KONFEDERASI DEPATI EMPAT ALAM KERINCI

NEGARA KONFEDERASI DEPATI EMPAT ALAM KERINCI

4 September 2022 14:31
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25

BERITA TERBARU

Perkumpulan AQL Gelar Upacara Peringatan HUT RI ke-79 di Bogor

Sunni–Syiah dan Sikap Umat atas Serangan Israel ke Iran

3 March 2026 08:35
Problem Secara Hukum, FGD JATTI Tolak Indonesia Gabung BOP

Problem Secara Hukum, FGD JATTI Tolak Indonesia Gabung BOP

3 March 2026 08:21
Sertijab Camat, Staf Ahli TPPKK Dwinanda Ahmad Fadly Lantik Ketua TPPKK Kecamatan Salimpaung Dan Batipuh

Sertijab Camat, Staf Ahli TPPKK Dwinanda Ahmad Fadly Lantik Ketua TPPKK Kecamatan Salimpaung Dan Batipuh

28 February 2026 06:39
Solusi Cerdas Melindungi Rumah Anda dari Ganasnya Rayap

Solusi Cerdas Melindungi Rumah Anda dari Ganasnya Rayap

22 February 2026 21:10

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Perkumpulan AQL Gelar Upacara Peringatan HUT RI ke-79 di Bogor

Sunni–Syiah dan Sikap Umat atas Serangan Israel ke Iran

3 March 2026 08:35
Problem Secara Hukum, FGD JATTI Tolak Indonesia Gabung BOP

Problem Secara Hukum, FGD JATTI Tolak Indonesia Gabung BOP

3 March 2026 08:21
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia