• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Daerah

Kemendagri: Terbukti Salah Bupati Katingan akan Kena Sanksi

by Media Harapan
6 January 2017 21:36
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Kemendagri: Terbukti Salah Bupati Katingan akan Kena Sanksi

Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, Ahmad Yantenglie

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal M. Piliang mengatakan, pihaknya masih terus memantau kasus Penggerebekan Bupati Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, Ahmad Yantenglie  dan menunggu informasi Pemprov Kalteng.

“Kita sudah laporkan ke pimpinan dengan kasus yang menimpa Bupati Katingan, tetapi kita merujuk pada aturan mainnya, yang mana kita masih menunggu proses hukum berlaku dan kita masih menunggu informasi dari Pemprov Kalteng,” ujar dia.

Akmal menambahkan, masalah sanksinya, pihaknya tetap merujuk pada undang-undang. Ia baru akan berhentikan kalau yang bersangkutan statusnya sudah terdakwa. Setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, baru dilakukan pemberhentian sementara.

Sebelumnya, dugaan perselingkuhan Bupati Ahmad Yantenglie dengan FY, terungkap saat Aipda SH tak menjumpai istrinya di rumah, kawasan Kasongan Lama. Saat dicek di tempat kerja sekira pukul 02.00 WIB, SH juga tak mendapati istrinya di RS Mas Amsyar Kasongan.

Selanjutnya, Aipda SH mencari FY ke tempat kos istrinya. Sebab, beberapa hari sebelumnya, FY sempat berbicara akan mencari rumah kos. Namun setibanya di tempat kos tersebut, Aipda SH langsung menghubungi Polsek setempat karena mendapati istrinya berselingkuh.

Setelah diperiksa di Polda Kalteng, Bupati Katingan dan selingkuhannya FY ditetapkan sebagai tersangka perzinaan dengan pidana Pasal 284 KUHP. Namun Ahmad tidak ditahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. (ZE)

Comments

comments

Previous Post

Bupati Digerebek Karena Selingkuh, Mendagri: Proses Hukum Dengan Tuntas dan Tegas

Next Post

Menhub: Bangun Pusat Logistik ‘Rumah Kita’ dan Buka Jembatan Udara

Media Harapan

Next Post
Menhub: Bangun Pusat Logistik ‘Rumah Kita’ dan Buka Jembatan Udara

Menhub: Bangun Pusat Logistik ‘Rumah Kita’ dan Buka Jembatan Udara

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47
Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

16 June 2026 10:37
Pemkab Bogor Janji Buat Surat Edaran Cegah LGBT

Pemkab Bogor Janji Buat Surat Edaran Cegah LGBT

14 June 2026 08:33
Forum Ponpes dan DKM Minta Pemkab Bogor Terbitkan Aturan Pencegahan Sex Menyimpang 

Forum Ponpes dan DKM Minta Pemkab Bogor Terbitkan Aturan Pencegahan Sex Menyimpang 

14 June 2026 08:29

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47
Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

16 June 2026 10:37
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia