MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Tingginya Minat masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah terus meningkat dimanfaatkan oleh Para penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dengan menawarkan berbagai paket umrah murah yang belakangan memunculkan masalah penundaan keberangkatan jamaah.
Direktur Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan regulasi yang akan mengatur biaya perjalanan ibadah umrah agar dapat terkontrol sehingga jemaah tidak dirugikan.
“Regulasi ini akan mengatur agar ke depan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengaudit paket-paket umrah dan bila dinilai tidak rasional maka paket umrah tersebut dapat dihentikan,” terangnya.
Menurut Muhajirin, saat ini banyak masukan dari sejumlah pihak, termasuk Asosiasi Umrah, agar Kementerian Agama dapat menetapkan harga minimal penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Sebagian dari mereka bahkan ada yang merilis harga dasar biaya perjalanan umrah karena Kemenag tidak kunjung menetapkan batas minimalnya.
Muhajir membantah jika Kementerian Agama acuh terhadap desakan penetapan harga minimal. Menurutnya, fatwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membatasi Kemenag untuk menetapkan harga minimal.
“Kami sudah berkonsultansi secara formal di kantor KPPU. Menurut KPPU, penetapan harga minimal umrah akan membatasi hak konsumen untuk mendapatkan harga kompetitif. Oleh KPPU, Kemenag diminta menetapkan layanan minimal umrah, bukan harga minimal umrah,” ujarnya sembari mengatakan kalau regulasi yang beru diharapkan akan menjadi solusi masalah ini.
Muhajir juga menjelaskan bahwa Kementerian Agama juga terus mengkampanyekan gerakan nasional 5 Pasti Umrah. Jemaah yang akan mendaftar umrah, harus memastikan penyelenggara (travel) nya berizin resmi, jadwal keberangkatannya, penerbangannya, hotelnya, dan visanya.
Diharapkan dengan kampanye yang massif akan semakin sedikit masyarakat yang terjebak oleh rayuan para travel yang tidak bertanggungjawab, tandasnya.
Source : Kemenag