• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Ketua Gugus Tugas Tegaskan Mudik Dilarang dan Tidak Ada Kelonggaran

by Media Harapan
9 May 2020 03:56
in Featured, Nasional, Politik & Keamanan
0
Ketua Gugus Tugas Tegaskan Mudik Dilarang dan Tidak Ada Kelonggaran
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Melalui surat edaran itu, Gugus Tugas sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik. Tautan

“Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya Mudik Dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!,” tegas Doni dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5).

Adapun latar belakang dalam pelaksanaan larangan mudik tersebut mengingat bahwa Presiden RI Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang di dalamnya mengatur pelarangan mudik, serta pengendalian transportasi selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

Selain itu yang menjadi dasar penerbitan Surat Edaran tersebut juga mengingat adanya beberapa persoalan yang tidak diinginkan meliputi terhambatnya pelayanan percepatan penanganan Covid-19 dan juga pelayanan kesehatan, seperti halnya adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah.

Terbatasnya mobilitas tenaga medis dan pengiriman spesimen dari pemeriksaan masyarakat melalui metode swab test Polymerase Chain Reaction (PCR).

Kemudian adanya keterbatasan transportasi pengiriman personel untuk mendukung Gugus Tugas Daerah. Persoalan pemulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke tanah air, dan terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.

“Seperti seorang pejabat TNI tidak diperkenankan istrinya ikut ke lokasi penugasan. Tentunya kehadiran istri penting karena menyangkut serah terima jabatan di lingkungan TNI, ini pun juga terganggu,” jelas Doni.

Selain itu, beberapa pelayanan kebutuhan dasar juga mengalami hambatan seperti rantai pasokan makanan terutama hasil pertanian, peternakan juga perikanan.

Pemerintah juga tidak ingin kemudian mobilitas pekerja harian lepas seperti petani dan peternak juga terhambat. Kebutuhan dasar masyarakat harus dapat terpenuhi dengan mudah sehingga masyarakat juga terjamin dalam pemenuhan gizi untuk menjaga imunitas tubuh.

“Hal ini tentunya tidak kita harapkan. Kita ingin seluruh kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan mudah. Demikian juga, masyarakat harus dijamin kebutuhan untuk mendapatkan gizi yang berkualitas dalam rangka meningkatkan imunitas tubuh, agar bisa lekas sembuh dari Covid-19, termasuk juga bisa menghindari, supaya tidak terpapar Covid-19,” ujar Doni.

Lebih lanjut, pelayanan fungsi ekonomi penting, seperti halnya bahan dasar APD, yang perlu didatangkan dari luar negeri. Kemudian, reagen untuk PCR Test. Kemudian juga, masker N95, serta alat-alat kesehatan lainnya, seperti halnya mesin PCR.

Dalam hal ini, Gugus Tugas memberikan pengecualian untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 di antaranya; Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19. Termasuk bagi masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan serta repatriasi WNI yang kembali ke tanah air.

“Siapa yang dikecualikan? Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, pengecualian kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras,” tutur Doni.

Ada pun sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian adalah memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor.

Bagi wirausaha yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19 tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah.

Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.

“Kegiatan yang dilakukan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, meliputi menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah,” pungkasnya. (MH007)

Comments

comments

Previous Post

WMI SOLOK RAYA All Out Cegah COVID-19 di Kota Dan Kabupaten Solok

Next Post

Begini Sikap Pemerintah RI Soal ABK di Kapal Ikan Berbendera RRT

Media Harapan

Next Post
Begini Sikap Pemerintah RI Soal ABK di Kapal Ikan Berbendera RRT

Begini Sikap Pemerintah RI Soal ABK di Kapal Ikan Berbendera RRT

BERITA POPULER

Satu-Satunya Di Sumbar, Di Tanah Datar Kepala Daerah Usai Dilantik Diantar Secara Adat

Satu-Satunya Di Sumbar, Di Tanah Datar Kepala Daerah Usai Dilantik Diantar Secara Adat

28 February 2021 12:43
Hari Pertama Masuk Kantor, Bupati Eka Putra dan Wabup Richi Aprian Sambangi OPD

Hari Pertama Masuk Kantor, Bupati Eka Putra dan Wabup Richi Aprian Sambangi OPD

1 March 2021 18:59
Bupati Eka Putra Dan Wakil Bupati Richi Aprian, Apel Perdana Dihari Pertama Masuk Kantor

Bupati Eka Putra Dan Wakil Bupati Richi Aprian, Apel Perdana Dihari Pertama Masuk Kantor

1 March 2021 18:16
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
Emersia Water Park Soft Opening, Kini Wisata Baru Hadir Di Tanah Datar

Emersia Water Park Soft Opening, Kini Wisata Baru Hadir Di Tanah Datar

1 March 2021 17:30
Eka-Richi Jadi Pemimpin Baru Tanah Datar, Masyarakat Nagari Rao-Rao Syukuran

Eka-Richi Jadi Pemimpin Baru Tanah Datar, Masyarakat Nagari Rao-Rao Syukuran

28 February 2021 19:48

BERITA TERBARU

Era Kampus Merdeka, IAIN Batusangkar Gandeng Universitas Bung Hatta Dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Era Kampus Merdeka, IAIN Batusangkar Gandeng Universitas Bung Hatta Dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

2 March 2021 15:45
Ringankan Beban Keluarga Kurang Mampu, IAIN Batusangkar MoU Dengan Baznas Sumbar

Ringankan Beban Keluarga Kurang Mampu, IAIN Batusangkar MoU Dengan Baznas Sumbar

2 March 2021 12:01
Hari Pertama Masuk Kantor, Bupati Eka Putra dan Wabup Richi Aprian Sambangi OPD

Hari Pertama Masuk Kantor, Bupati Eka Putra dan Wabup Richi Aprian Sambangi OPD

1 March 2021 18:59
Bupati Eka Putra Dan Wakil Bupati Richi Aprian, Apel Perdana Dihari Pertama Masuk Kantor

Bupati Eka Putra Dan Wakil Bupati Richi Aprian, Apel Perdana Dihari Pertama Masuk Kantor

1 March 2021 18:16

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Era Kampus Merdeka, IAIN Batusangkar Gandeng Universitas Bung Hatta Dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Era Kampus Merdeka, IAIN Batusangkar Gandeng Universitas Bung Hatta Dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

2 March 2021 15:45
Ringankan Beban Keluarga Kurang Mampu, IAIN Batusangkar MoU Dengan Baznas Sumbar

Ringankan Beban Keluarga Kurang Mampu, IAIN Batusangkar MoU Dengan Baznas Sumbar

2 March 2021 12:01
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia