MEDIAHARAPAN.COM, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya menetapkan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022. Penetapan itu berdasarkan hasil Sidang Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Aceh yang dilaksanakan Sabtu (25/2/2017) di Gedung DPR Aceh, Jalan Tgk Daud Bree-eh, Banda Aceh.
Dari total jumlah suara 2.414.801 suara yang dinyatakan sah. Paslon Nomor Urut 1 Tarmizi Karim- Machsalmina Ali mendapatkan 406.865 suara. Paslon nomor urut 2, Zakaria Saman_ T. Alaidinsyah mendapatkan 132.981 suara, Paslon nomor urut 3 Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usaf mendapatkan 41.908 suara, sementara Paslon nomor urut 4, Zaini Abdullah- Nazaruddin 167.910 suara dan Paslon nomor urut 5, Nuzakir Manaf- TA Khalid mendapatkan 766.427 suara. Disusul Paslon nomor urut 6, Irwandi Yusuf- Nova Iriansyah mendapatkan 898. 710 suara.
Pembacaan hasil keputusan dihadapan seluruh Ketua KIP Kabupaten/Kota dari seluruh Aceh yang hadir sempat diwarnai oleh aksi walk out paslon Nomor 5, namun ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengaku tidak mempermasalahkannya dan ia tetap melanjutkan sidang.
Ridwan berargumen bahwa dalam Undang-Undang (UU) pemilihan tidak diperbenarkan menghentikan sidang, walau ada paslon yang merasa dirugikan. “Ya, silahkan menempuh jalur hukum,” ucap Ridwan Hadi.
Ketua Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Samsul Bahri menilai, sikap keluar ruang sidang dari paslon 5, merupakan langkah yang wajar. “Itu sudah benar kalau merasa ada yang keliru dari isi formulir C1, karena sebagai alat bukti oleh saksi bila berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.” Kata Samsul. (MH007)
Source: Modus Aceh