MEDIAHARAPAN.COM, Belu – Kodim 1605/Belu berhasil menggagalkan 10 boks ikan yang akan diselundupkan ke Timor Leste, Senin (22/1) sekitar pukul 09. 49 Wita. Dandim 1605/Belu, Letkol (Czi) I Gusti Putu Dwika mengatakan
upaya mengggagalkan penyelundupan barang ke Timor Leste merupakan bagian dari giat pengamanan perbatasan. Giat pengamanan perbatasan dilakukan untuk mencegah dan mengatasi kegiatan ilegal di wilayah perbatasan RI-RDTL. Itulah sebabnya, Kodim Belu terlibat dalam upaya pengamanan perbatasan baik darat maupun laut. Dikatakan, telah dilakukan penggagalan ikan selundupan ke Timor Leste, Senin (22/1). Tim Unit Intel Kodim Belu menerima informasi akan adanya penyelundupan ikan ke Timor Leste, Minggu (21/1) malam. Atas informasi tersebut, diperintahkan Dan Unit Intel Kodim, Letda (Inf) Leo Soares dan dua anggota yakni Serda Ketut Sunia dan Kopda Vitalis Nong Naeng untuk turun ke tempat kejadian peristiwa (TKP)
yang beralamat di Hutan Bakau Pasir Putih Blok 19 Desa Kenebibi Kecamatan Kakuluk Mesak, Minggu (21/1) sekitar pukul 23. 55 Wita.
Di sana, Tim Unit Intel menemukan 10 boks ikan yang rencananya akan diselundupkan melalui jalur ke Timor Leste. Tim Intel melakukan penyelidikan sekitar TKP dan berhasil mengumpulkan sejumlah bukti, sehingga menggagalkan 10 boks ikan, Senin (22/1) sekitar pukul 09. 49 Wita.
Setelah digagalkan, Tim Intel melakukan pengendapan di sekitar TKP. Informasi penemuan 10 boks ikan diketahui pemilik, Lukas Oktovianus Loe (30), warga Desa Dirun Kecamatan Lamaknen yang berdomisili di Dusun Weian Desa Kenebibi dan diminta pertanggungjawaban, Senin (22/1) sekitar pukul 10. 10 Wita. Sesuai pengakuan, Leo demikian akrab disapa mengaku sudah dua kali melakukan penyelundupan ikan.
Yang pertama, penyelundupan dilakukannya pada 6 Januari sebanyak tujuh boks. Dan yang kedua, pada 16 Januari sebanyak delapan boks. Dan yang ketiga sebanyak 10 boks yang akan diselundupkan, akan tetapi berhasil digagalkan aparat Kodim Belu. Ikan dalam boks-boks tersebut berjenis ikan tembang, yang dibeli di los ikan Pasar Atambua dengan harga Rp 700. 000 per boks. Ikan-ikan itu akan diselundupkan dan dijual ke Timor Leste dengan harga Rp 850. 000 atau $ 65 dolar per boks. Sehingga, keuntungan Rp 150. 000 per boks. Ikan dalam boks itu dibawa dan ditampung di rumah warga sekitar TKP, Benediktus Leki dan menanti kesempatan yang tepat untuk diselundupkan dengan menggunakan perahu.
Perahu tersebut dibiaya dengan harga Rp 300. 000. Dalam penggagalan tersebut, barang bukti 10 boks berhasil diamankan dan dibawa ke darat, Senin (22/1) sekitar pukul 10. 57 Wita. Kemudian barang bukti dan pemiliknya dibawa ke Markas Kodim Belu dengan menggunakan mobil pick up sekitar pukul 12. 10 Wita.
Informasi lain yang dihimpun, ikan-ikan itu didatangkan dari Lembata Pulau Flores dan diselundupkan untuk dijual di tempat masak garam di Batugede Distric Bobonaro Timor Leste. Pelaku sudah berulangkali terlibat kegiatan ilegal dan pernah ditangkap dan diproses hukum. Namun, tidak jera dengan hukuman atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
Penanggungjawab Wilayah Kerja Kantor Karantina Ikan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan Atambua, Fandi Firmawan mengatakan perdagangan antar negara ada aturan main. Perdagangan hasil perikanan dapat terjadi jika memenuhi dua syarat yakni permintaan impor dari negara yang mau menerima penjualan ikan. Selain itu, kata Yandi sangat dibutuuhkan sertifikat kesehatan ikan yang akan diekspor keluar negeri. Kalau dua syarat itu tidak dipenuhi, maka sudah termasuk barang selundupan karena melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992.(es)