• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

KontraS; Pembubaran FPI Bertentangan Dengan Prinsip Negara Hukum

Penggunaan UU Ormas untuk membubarkan organisasi secara sepihak jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mengutamakan pelindungan hak-hak warga, dalam hal ini kebebasan berkumpul dan berserikat.

by Media Harapan
31 December 2020 09:04
in Featured, Nasional, Politik
0
KontraS; Pembubaran FPI Bertentangan Dengan Prinsip Negara Hukum
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS)  dan Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan langkah Pemerintah yang melarang Ormas Front Pembela Islam (FPI) berikut kegiataan, Simbol dan atributnya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, khususnya terkait kebebasan berkumpul dan berserikat.

KontraS mengatakan selama ini Berbagai organisasi Masyarakat Sipil turut mengecam berbagai kekerasan, provokasi kebencian, sweeping, serta pelanggaran-pelanggaran hukum lain yang dilakukan FPI dan  meminta Aparat Penegak Hukum serta negara melakukan tindakan-tindakan penegakkan hukum terhadap orang-orang yang melakukan tindakan kekerasan tersebut.

“Kekerasan oleh siapapun perlu diadili, tetapi tidak serta merta organisasinya dinyatakan terlarang melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak melanggar hukum. Narasi yang menganjurkan kekerasan dan provokasi kebencian sebagaimana dipertontonkan organisasi seperti FPI selayaknya ditindak tegas tanpa mengabaikan prinsip negara hukum. Negara tidak boleh tunduk pada narasi kebencian namun di sisi lain, Negara harus menegakkan prinsip kebebasan berserikat dan berorganisasi di negara hukum berlandaskan rule of law.” bunyi Release KontraS bersama beberapa NGO lainnya, Rabu (30/12/20).

Dikatakan Penggunaan UU Ormas untuk membubarkan organisasi secara sepihak jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mengutamakan pelindungan hak-hak warga, dalam hal ini kebebasan berkumpul dan berserikat.

“Seharusnya, mekanisme penjatuhan sanksi termasuk berupa pembubaran terhadap organisasi, dilakukan melalui mekanisme peradilan. Hal ini mengingat bahwa, pada dasarnya, setiap kesalahan subjek hukum harus dibuktikan terlebih dahulu di hadapan pengadilan sebelum subjek hukum tersebut dijatuhi sanksi.” Jelas KontraS

Menurut KontraS Membatasi kebebasan sipil akan  berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi. Ketentuan tersebut berpotensi disalahgunakan oleh siapapun yang menjadi penguasa untuk membungkam organisasi-organisasi warga baik berbentuk perkumpulan, yayasan, maupun organisasi tidak berbadan hukum yang dianggap terlalu kritis, bertentangan, atau memiliki pendapat berbeda dengan pemerintah.

“Hal ini menambah catatan, dimana dalam 5 (lima) tahun terakhir, situasi dan kondisi demokrasi dinilai oleh banyak lembaga dan para akademisi terus menurun dan mengarah pada otoritarianisme baru.” Ungkap KontraS

KontraS juga menegaskan  Bahwa cara pemerintah melakukan Pembubaran organisasi seperti ini secara jangka panjang tidak efektif untuk mengatasi kekerasan sipil, provokasi kebencian, dsb, bahkan menggerogoti sendi-sendi demokrasi Indonesia. Mungkin justru akan membuat bom waktu .

“Ketiadaan mekanisme hukum, dalam hal ini proses pengadilan, akan memunculkan preseden dalam menindak organisasi-organisasi lain secara subjektif. Terlebih, tindakan yang diambil berangkat dari keputusan bersama 6 (enam) kementerian yang apabila merunut pada rekam jejak pembubaran berbagai hal secara sepihak oleh Negara, kerap memunculkan stigmatisasi pada individu atau kelompok tertentu yang kemudian mendapat tindakan sewenang-wenang.” Tandas KontraS

 

 

Comments

comments

Previous Post

WMI Inisiasi Sarasehan Kesiapsiagaan Bencana

Next Post

KontraS: SKB Pembekuan FPI Bermasalah

Media Harapan

Next Post
KontraS: SKB Pembekuan FPI Bermasalah

KontraS: SKB Pembekuan FPI Bermasalah

BERITA POPULER

Sejarah Pramuka Dunia

Sejarah Pramuka Dunia

22 March 2019 17:17

Mutiara Hikmah: Mukjizat Merawat Orang Tua

16 May 2018 11:06
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25

Mewujudkan Desa Sehat: Upaya Mensejahterakan Masyarakat 

29 March 2017 11:25
Tips Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak STNK Motor 1 Tahunan

Tips Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak STNK Motor 1 Tahunan

16 May 2018 11:26
Agus Rohman, Jenderal Pecinta Lingkungan

Agus Rohman, Jenderal Pecinta Lingkungan

19 January 2021 13:00

BERITA TERBARU

Bang Kumang : “Minimnya Mitigasi Bencana di Kawasan Agro Wisata Gunung Mas Bogor”

Bang Kumang : “Minimnya Mitigasi Bencana di Kawasan Agro Wisata Gunung Mas Bogor”

22 January 2021 07:09
Gedung FUAD IAIN Batusangkar Diswakelolakan, Kementerian PUPR Serah Terima Dengan Rektor

Gedung FUAD IAIN Batusangkar Diswakelolakan, Kementerian PUPR Serah Terima Dengan Rektor

20 January 2021 20:17
Kepala BNPB Letjen Doni : “Relawan Membantu Postur Model Masyarakat yang lebih Baik”

Kepala BNPB Letjen Doni : “Relawan Membantu Postur Model Masyarakat yang lebih Baik”

20 January 2021 19:29
Lantik UKM Dan UKK, Warek IAIN Batusangkar Ajak Setiap Lembaga Aktif Manfaatkan Medsos

Lantik UKM Dan UKK, Warek IAIN Batusangkar Ajak Setiap Lembaga Aktif Manfaatkan Medsos

20 January 2021 15:07

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Bang Kumang : “Minimnya Mitigasi Bencana di Kawasan Agro Wisata Gunung Mas Bogor”

Bang Kumang : “Minimnya Mitigasi Bencana di Kawasan Agro Wisata Gunung Mas Bogor”

22 January 2021 07:09
Gedung FUAD IAIN Batusangkar Diswakelolakan, Kementerian PUPR Serah Terima Dengan Rektor

Gedung FUAD IAIN Batusangkar Diswakelolakan, Kementerian PUPR Serah Terima Dengan Rektor

20 January 2021 20:17
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia