MEDIAHARAPAN.COM,- Ambon, Dalam rangka memperingati tiga bulan berdirinya PT. Mutiara Permai Indonesia (MPI), sebuah koperasi baru bernama MANTAP bersama kantor cabangnya secara resmi diluncurkan di Kota Ambon pada Kamis, 16 Januari 2024.
Nama MANTAP merupakan akronim dari Mandiri, Sejahtera, Permai, dan koperasi ini dihadirkan untuk mendukung anggota-anggotanya dalam mencapai kesejahteraan ekonomi.
Direktur Utama PT. MPI, Yulius Victor Metubun, menyampaikan bahwa kehadiran Koperasi MANTAP bukan hanya sebagai bentuk pengembangan usaha tetapi juga sebagai langkah strategis untuk mendukung perekonomian nasional.
“Koperasi MANTAP hadir untuk membangun tatanan perekonomian yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, guna mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” ungkap Metubun saat acara peluncuran tersebut.
Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Rakyat
Metubun menegaskan bahwa Koperasi MANTAP didirikan sesuai visi pemerintah untuk menjadikan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Ia juga menyoroti pentingnya koperasi dalam memajukan kesejahteraan anggota secara khusus, serta masyarakat luas secara umum.
Lebih lanjut, Metubun menjelaskan bahwa koperasi ini sejalan dengan upaya pemerintah melalui Kementerian Koperasi untuk memperkuat peran UMKM dan koperasi sebagai sokoguru ekonomi rakyat.
“Kami ingin meningkatkan kualitas pelayanan koperasi bagi para anggota. Tidak seperti bank, koperasi ini dikhususkan untuk anggota dan calon anggota dengan layanan yang fokus pada kebutuhan mereka,” tambah Metubun.
Inovasi dan Teknologi untuk Meningkatkan Daya Saing
Dalam era bisnis modern yang semakin kompetitif, Koperasi MANTAP diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman melalui pemanfaatan teknologi dan inovasi.
Hal ini bertujuan agar koperasi tetap relevan dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.
Menurut Metubun, koperasi bukan hanya sekadar badan usaha, melainkan juga gerakan ekonomi rakyat yang mendasarkan kegiatannya pada prinsip kekeluargaan. Prinsip ini dijelaskan dalam UU Nomor 25 Tahun 1992, yang menjadi landasan hukum operasional koperasi di Indonesia.
“Melalui koperasi, kita memperkokoh perekonomian rakyat sebagai kekuatan utama dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional,” tegas Metubun.
Komitmen pada Prinsip Koperasi
Ketua Koperasi MANTAP, Simon Kaitjily, menambahkan bahwa koperasi ini telah beroperasi sesuai prinsip-prinsip yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992. Prinsip tersebut meliputi keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan secara demokratis, serta pelaksanaan yang adil dan mandiri.
“Koperasi memiliki potensi besar untuk menciptakan keunggulan komparatif, terutama dalam skala ekonomi dan aktivitas nyata yang dilakukan secara kolektif demi mencapai tujuan bersama,” ujar Kaitjily.
Simon juga menekankan bahwa koperasi ini dirancang untuk mendorong sinergi antara anggota dalam menciptakan peluang ekonomi yang lebih luas.
Dengan semangat kekeluargaan, koperasi ini berkomitmen menjadi penggerak utama dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.
Harapan ke Depan
Keberadaan Koperasi MANTAP diharapkan tidak hanya memberikan dampak positif bagi anggota, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
Dengan memanfaatkan teknologi, mengutamakan prinsip koperasi, serta terus berinovasi, MANTAP optimis dapat menjadi contoh koperasi modern yang mampu menghadapi tantangan global.
“Tujuan kami bukan hanya meningkatkan kesejahteraan anggota, tetapi juga membangun kekuatan ekonomi berbasis komunitas yang berdaya saing,” tutup Metubun.(*)