MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Keberadaan koperasi syariah perlu diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang Koperasi yang akan dibahas oleh DPR.
Demikian diungkap oleh Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (26/8/2019).
“Sudah saatnya apabila UU Koperasi yang saat ini akan disahkan DPR, dapat mengakomodasi keberadaan koperasi syariah untuk terus mendorong berkembangnya ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia,” kata Direktur Keuangan Inklusi, Dana Sosial Keagamaan dan Keuangan Mikro Syariah KNKS Ahmad Juwaini.
Sebelumnya, para pegiat koperasi syariah dari berbagai wilayah di Indonesia menyatakan RUU Koperasi perlu memberikan pengaturan tentang koperasi syariah.
Pengaturan pokok prinsip organisasi, dan mekanisme operasional utama koperasi syariah dinilai harus tercantum dalam UU Koperasi. Adapun pengaturan detail atau rinci dari koperasi syariah bisa diatur pada Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri.
Alasan utama perlunya pengaturan koperasi syariah dalam UU Koperasi karena keberadaan koperasi syariah telah berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia selama 25 tahun terakhir dimana jumlah koperasi syariah di Indonesia sudah hampir mencapai 6.000 koperasi dengan jumlah anggota sudah mencapai lebih dari 20 juta orang.
Alasan lain adalah untuk menghindari penyalahgunaan nama koperasi syariah untuk praktik operasional koperasi yang tidak sesuai syariah.
Pencantuman koperasi syariah pada UU Koperasi juga untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum atas adanya koperasi yang berpraktik sesuai syariah di Indonesia. (bilal)