• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Menteri Yohana Dukung Vonis Kebiri Kimia PN Mojokerto

Menurut Yohana, instrumen hukum untuk melindungi dan memberikan keadilan bagi korban anak dalam kasus kekerasan seksual sudah seharusnya digunakan aparat penegak hukum.

by Bilal
26 August 2019 11:16
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
Menteri Yohana Dukung Vonis Kebiri Kimia PN Mojokerto
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan hukuman tambahan pidana kebiri kimia terhadap Aris (20), terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sembilan anak sejak 2015. Terkait hal itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mendukung vonis tersebut.

“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak,” kata Yohana melalui siaran persnya di Pasuruan, Senin (26/8).

Yohana memuji putusan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto atas pemberlakuan hukum pidana tambahan berupa pidana kebiri kepada Aris. Menurut dia, instrumen hukum untuk melindungi dan memberikan keadilan bagi korban anak dalam kasus kekerasan seksual sudah seharusnya digunakan aparat penegak hukum.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjadi yang pertama di Indonesia menerapkan pemberatan hukuman dengan pidana kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.

Baca juga: KPPPA: hukum berat pelaku kekerasan seksual

Menurut Yohana, hal itu merupakan sebuah langkah maju yang diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.

“Itu adalah hukuman tambahan yang diberlakukan setelah hukuman pokok dilaksanakan, sehingga efek dari hukuman tambahan akan bisa kita lihat setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokok,” kata Yohana.

Yohana mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa sehingga diperlukan pemberatan hukuman melalui pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 81 Ayat (6) dan Ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak Menjadi Undang-Undang.  (bilal)

Comments

comments

Tags: Kebiri KimiaPERLINDUNGAN ANAKYohana Susana Yembise
Previous Post

Eks-Panglima Laskar Jihad Jafar Umar Tholib Meninggal Dunia

Next Post

Koperasi Syariah Perlu Diakomodasi dalam UU Koperasi

Bilal

Next Post
Koperasi Syariah Perlu Diakomodasi dalam UU Koperasi

Koperasi Syariah Perlu Diakomodasi dalam UU Koperasi

BERITA POPULER

Mutiara Hikmah: Mukjizat Merawat Orang Tua

16 May 2018 11:06

Mewujudkan Desa Sehat: Upaya Mensejahterakan Masyarakat 

29 March 2017 11:25
Sejarah Pramuka Dunia

Sejarah Pramuka Dunia

22 March 2019 17:17
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
Astagfirulloh, Baca Al Quran Hanya Boleh 5 – 15 Menit Sebelum Adzan

Astagfirulloh, Baca Al Quran Hanya Boleh 5 – 15 Menit Sebelum Adzan

20 February 2018 17:10
Tips Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak STNK Motor 1 Tahunan

Tips Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak STNK Motor 1 Tahunan

16 May 2018 11:26

BERITA TERBARU

Halodoc Aplikasi Konsultasi Kesehatan

Halodoc Aplikasi Konsultasi Kesehatan

25 January 2021 12:40
Bang Kumang : “Minimnya Mitigasi Bencana di Kawasan Agro Wisata Gunung Mas Bogor”

Bang Kumang : “Minimnya Mitigasi Bencana di Kawasan Agro Wisata Gunung Mas Bogor”

22 January 2021 07:09
Gedung FUAD IAIN Batusangkar Diswakelolakan, Kementerian PUPR Serah Terima Dengan Rektor

Gedung FUAD IAIN Batusangkar Diswakelolakan, Kementerian PUPR Serah Terima Dengan Rektor

20 January 2021 20:17
Kepala BNPB Letjen Doni : “Relawan Membantu Postur Model Masyarakat yang lebih Baik”

Kepala BNPB Letjen Doni : “Relawan Membantu Postur Model Masyarakat yang lebih Baik”

20 January 2021 19:29

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Halodoc Aplikasi Konsultasi Kesehatan

Halodoc Aplikasi Konsultasi Kesehatan

25 January 2021 12:40
Bang Kumang : “Minimnya Mitigasi Bencana di Kawasan Agro Wisata Gunung Mas Bogor”

Bang Kumang : “Minimnya Mitigasi Bencana di Kawasan Agro Wisata Gunung Mas Bogor”

22 January 2021 07:09
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia