• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Korban Tragedi 21-22 Mei Minta Perlindungan ke LPSK

Tim Advokasi melaporkan dan meminta perlindungan hukum kepada LPSK, sehubungan dengan adanya indikasi pelanggaran HAM berat oleh aparat Brimob

by Bilal
10 July 2019 16:58
in Featured, Nasional, Politik & Keamanan
0
Korban Tragedi 21-22 Mei Minta Perlindungan ke LPSK

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Tim Advokasi Korban Tragedi 21-22 MEI 2019 meminta Perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut mengingat adanya intimidasi atau tekanan serta ancaman untuk tidak melanjutkan upaya mencari keadilan atas wafatnya Farhan Syafero, Sandro, Harun Arrasyid serta Adam Nooryan yang merupakan korban tragedi 21-22 mei 2019.

“Perlakuan menghalang-halangi mencari keadilan (Obstruction of Justice) yang dirasakan keluarga korban, yang sesungguhnya merupakan hak untuk mendapatkan keadilan yang merupakan hak setiap orang tanpa terkecuali terutama warga negara yang sedang memperjuangkan keadilan dan siapa pun tidak boleh menghalangi warga negara atau pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan,” kata Kuasa Hukum Tim Advokasi, M. Kamil Pasha, S.H., M.H. dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Kamil menegaskan, Tim Advokasi melaporkan dan meminta perlindungan hukum kepada LPSK, sehubungan dengan adanya indikasi pelanggaran HAM berat oleh aparat Brimob, sebagaimana ketentuan Pasal 1 butir 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Peubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan “Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.”

“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai Lembaga yang mandiri yang memberikan jaminan perlindungan kepada Saksi dan Korban,” ucap Kamil.

“Sebagaimana Ketentuan Pasal 1 butir 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Peubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan “Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini” lanjutnya.

Oleh karna itu, Tim Advokasi mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan jaminan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya,

“Serta bebas dari ancaman dari pihak manapun kepada Korban Tragedi 21-22 Mei 2019,” jelas Kamil.

Tim Advokasi juga mendorong agar LPSK menjamin hak-hak Korban Tragedi 21-22 Mei 2019, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Peubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban;

“Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman, melakukan pengamanan dan pengawalan, melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan kepada Korban Tragedi 21-22 Mei 2019,” ujarnya.

Permintaan itu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 12A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Peubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (bilal)

Comments

comments

Tags: Kerusuhan 22 MeiLPSKTim Advokasi Tragedi 21-22 Mei
Previous Post

Erdogan Beri Penghormatan Terakhir untuk Korban Genosida Srebrenica

Next Post

Penetapan Hari Rendang Dunia

Bilal

Next Post
Penetapan Hari Rendang Dunia

Penetapan Hari Rendang Dunia

BERITA POPULER

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

5 September 2025 18:20
Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32

BERITA TERBARU

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

11 September 2025 09:11
Komisi 1 DPR: Israel Lakukan Kejahatan Kemanusiaan Hancurkan Rumah Palestina

Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Kecam Serangan Israel ke Doha

11 September 2025 08:50

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia