MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Tim Advokasi Korban Tragedi 21-22 MEI 2019 meminta Perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut mengingat adanya intimidasi atau tekanan serta ancaman untuk tidak melanjutkan upaya mencari keadilan atas wafatnya Farhan Syafero, Sandro, Harun Arrasyid serta Adam Nooryan yang merupakan korban tragedi 21-22 mei 2019.
“Perlakuan menghalang-halangi mencari keadilan (Obstruction of Justice) yang dirasakan keluarga korban, yang sesungguhnya merupakan hak untuk mendapatkan keadilan yang merupakan hak setiap orang tanpa terkecuali terutama warga negara yang sedang memperjuangkan keadilan dan siapa pun tidak boleh menghalangi warga negara atau pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan,” kata Kuasa Hukum Tim Advokasi, M. Kamil Pasha, S.H., M.H. dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Kamil menegaskan, Tim Advokasi melaporkan dan meminta perlindungan hukum kepada LPSK, sehubungan dengan adanya indikasi pelanggaran HAM berat oleh aparat Brimob, sebagaimana ketentuan Pasal 1 butir 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Peubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan “Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.”
“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai Lembaga yang mandiri yang memberikan jaminan perlindungan kepada Saksi dan Korban,” ucap Kamil.
“Sebagaimana Ketentuan Pasal 1 butir 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Peubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan “Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini” lanjutnya.
Oleh karna itu, Tim Advokasi mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan jaminan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya,
“Serta bebas dari ancaman dari pihak manapun kepada Korban Tragedi 21-22 Mei 2019,” jelas Kamil.
Tim Advokasi juga mendorong agar LPSK menjamin hak-hak Korban Tragedi 21-22 Mei 2019, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Peubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
“Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman, melakukan pengamanan dan pengawalan, melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan kepada Korban Tragedi 21-22 Mei 2019,” ujarnya.
Permintaan itu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 12A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Peubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (bilal)