• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Korban Tragedi 21-22 Mei Minta Perlindungan ke LPSK

Tim Advokasi melaporkan dan meminta perlindungan hukum kepada LPSK, sehubungan dengan adanya indikasi pelanggaran HAM berat oleh aparat Brimob

by Bilal
10 July 2019 16:58
in Featured, Nasional, Politik & Keamanan
0
Korban Tragedi 21-22 Mei Minta Perlindungan ke LPSK
0
SHARES
75
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Tim Advokasi Korban Tragedi 21-22 MEI 2019 meminta Perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut mengingat adanya intimidasi atau tekanan serta ancaman untuk tidak melanjutkan upaya mencari keadilan atas wafatnya Farhan Syafero, Sandro, Harun Arrasyid serta Adam Nooryan yang merupakan korban tragedi 21-22 mei 2019.

“Perlakuan menghalang-halangi mencari keadilan (Obstruction of Justice) yang dirasakan keluarga korban, yang sesungguhnya merupakan hak untuk mendapatkan keadilan yang merupakan hak setiap orang tanpa terkecuali terutama warga negara yang sedang memperjuangkan keadilan dan siapa pun tidak boleh menghalangi warga negara atau pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan,” kata Kuasa Hukum Tim Advokasi, M. Kamil Pasha, S.H., M.H. dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Kamil menegaskan, Tim Advokasi melaporkan dan meminta perlindungan hukum kepada LPSK, sehubungan dengan adanya indikasi pelanggaran HAM berat oleh aparat Brimob, sebagaimana ketentuan Pasal 1 butir 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Peubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan “Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.”

“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai Lembaga yang mandiri yang memberikan jaminan perlindungan kepada Saksi dan Korban,” ucap Kamil.

“Sebagaimana Ketentuan Pasal 1 butir 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Peubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan “Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini” lanjutnya.

Oleh karna itu, Tim Advokasi mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan jaminan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya,

“Serta bebas dari ancaman dari pihak manapun kepada Korban Tragedi 21-22 Mei 2019,” jelas Kamil.

Tim Advokasi juga mendorong agar LPSK menjamin hak-hak Korban Tragedi 21-22 Mei 2019, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Peubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban;

“Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman, melakukan pengamanan dan pengawalan, melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan kepada Korban Tragedi 21-22 Mei 2019,” ujarnya.

Permintaan itu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 12A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Peubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (bilal)

Comments

comments

Tags: Kerusuhan 22 MeiLPSKTim Advokasi Tragedi 21-22 Mei
Previous Post

Erdogan Beri Penghormatan Terakhir untuk Korban Genosida Srebrenica

Next Post

Penetapan Hari Rendang Dunia

Bilal

Next Post
Penetapan Hari Rendang Dunia

Penetapan Hari Rendang Dunia

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

18 September 2026 14:47
Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

18 September 2026 14:37

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia