MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki bukti kuat atas keterlibatan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Air Bus SAS dan Rolls Royce Plc pada PT Garuda Indonesia Tbk.
“Banyak bukti yang relevan untuk penyidikan di KPK salah satunya sistem komunikasi yang dilakukan, beberapa catatan perbankan dan lain-lain,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (20/1).
Bukti-bukti itu menurut Laode berasal dari Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
“Tapi kami tidak bisa perlihatkan karena biasanya SFO dan CPIB untuk memberikan bukti-bukti hanya untuk kebutuhan penyidikan dan kebutuhan di pengadilan, tidak bisa di-disclose ke media,” jelas Laode.
Dalam bukti-bukti itu juga menunjukkan bagaimana Emirsyah Satar dan perantara suap Rolls Royce Soetikno Soedarjo berhubungan terkait pengadaan pesawat itu.
“Selalu kalau begitu kan ada kesepakatan dua pihak, tidak mungkin satu pihak. Masa orang menari sendiri? Menari itu selalu dua orang, sekurang-kurangnya dua orang,” kata Laode.
Menurut Laode, suap diterima ketika Garuda melakukan pengadaan pesawat besar-besaran, termasuk saat pembelian 11 pesawat Airbus 330-300 pada April 2012 senilai 2,54 miliar dolar AS yang penandatangannya disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Inggris David Cameron di Istana Merdeka.
“Ini kasus dalam rentang waktu tertentu, tidak hanya baru ketika beliau sedang menjadi direktur dan saat ada pengadan besar-besaran Airbus,” jelas Laode.
Emirsyah diduga telah menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar dan dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk. (Rbs)
Sumber: Antara – Republika