• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

KPK Tahan Anggota DPR, Tersangka Kasus Suap Dana Perimbangan Pegunungan Arfak Papua

by Media Harapan
3 August 2019 07:35
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
KPK Tahan DPO Tersangka Suap Perkara bagi-bagi Proyek Dinas PUPR Labuhanbatu
MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat, SKM, yang telah menjadi tersangka sejak 7 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Tersangka SKM ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 1 Agustus 2019 untuk keperluan penyidikan.
“SKM diduga menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan USD22,000 sebagai upah untukk mengatur alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. SKM diduga menerima suap ini antara Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara”. Kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan Persnya.
Dari pengaturan tersebut akhirnya Kabupaten Pegunungan Arafak mendapatkan alokasi DAK pada APBNP 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar
Atas perbuatannya, SKM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
“Kami mengajak semua masyarakat Indonesia, khususnya Papua untuk terlibat aktif dalam Pemberantasan korupsi. Sampai saat ini, sekitar 8 perkara korupsi di wilayah Papua dengan 18 orang tersangka telah kami proses dalam berbagai dugaan korupsi.” Ujar Febri (MH007)

Comments

comments

Tags: DPRKASUS SUAP PAPUAKPK
Previous Post

Kepala Staf Kepresidenan BerJanji Carikan Solusi Untuk Dokter Romi

Next Post

KPK Tetapkan Dua Tersangka Hasil Tangkap Tangan Petinggi PT. Angkasa Pura II

Media Harapan

Next Post
KPK Tetapkan Dua Tersangka Hasil Tangkap Tangan Petinggi PT. Angkasa Pura II

KPK Tetapkan Dua Tersangka Hasil Tangkap Tangan Petinggi PT. Angkasa Pura II

BERITA POPULER

KPK Tahan DPO Tersangka Suap Perkara bagi-bagi Proyek Dinas PUPR Labuhanbatu

KPK Tahan Anggota DPR, Tersangka Kasus Suap Dana Perimbangan Pegunungan Arfak Papua

3 August 2019 07:35
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32

BERITA TERBARU

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

22 January 2026 11:21
noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32
Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

9 January 2026 09:56
Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

4 January 2026 21:30

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

22 January 2026 11:21
noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia