MEDIAHARAPAN.COM, Bengkulu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu pihaknya menemukan uang Rp1 miliar di dalam Brankas rumah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti terkait proyek di Bengkulu.
“Selasa ada pemberi ke RDS, antarkan ke rumah gubernur Bengkulu RM, sekitar pukul 9.30. Sekitar pukul 10.00, KPK amankan RDS di jalan. KPK bawa kembali ke rumah RD. Ketemu istri, di rumah tersebut diamankan uang Rp1 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Rabu (21/6/2017).
Diketahui, Pada Selasa (20/6/2017), KPK melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Madari, bersama tiga orang lainnya yakni Bos PT Statika Joni Wijaya alias Joni Statika, Bos PT RDS, Rico Dian Sari alias Rico Can, serta seorang Staf di Pemprov Bengkulu. Kelimanya dibawa ke Gedung KPK di Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut,
Dalam Operasi OTT ini, Tim Satgas KPK juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang pecahan rupiah yang disimpan di dalam kardus yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta kepada Ridwan. (Bams)