MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru dalam Perkara Dugaan TPK Suap Pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi Tahun Anggaran 2016. Empat tersangka tersebut adalah LM, JAM, BU dan RP.
Atas dugaan tersebut, tersangka LM dan JAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga secara bersama-sama dengan BU melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Adapun BU dalam kasus ini ditangani oleh POM AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.
Untuk tersangka lainnya, KPK menyangkakan RJP melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
KPK menyesalkan terjadinya suap pada pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi Tahun 2016 yang merupakan proyek pada sektor strategis pertahanan dan keamanan Negara. Korupsi yang terjadi pada sektor pertahanan dan keamanan negara berakibat melemahkan ketahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (MH007)