• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

KPK Tetapkan Tersangka Kasus E-KTP Miryam Haryani Sebagai DPO

by Media Harapan
27 April 2017 23:15
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
KPK Tetapkan Tersangka Kasus E-KTP Miryam Haryani Sebagai DPO

Tersangka Kasus e-ktp, Miryam Haryani (Foto: NET)

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menentapkan Politikus Partai Hanura Miryam Haryani yang juga tersangka kasus E-KTP sebagai Buronan KPK dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Penetapan DPO tersebut ditegaskan oleh Juru bicara KPK Febi Diansyah yang meminta agar siapapun yang mengetahui kebaradaan Miryam untuk melaporkannya kepada KPK atau kepada pihak Kepolisian. selain itu KPK juga sudah menyurati Polri terkait status Miryam yang masuk dalam DPO.

“Karena itu, proses pencarian akan kita koordinasikan dengan pihak Polri. Kami juga mendapat informasi, Polri akan segera menyampaikan informasi foto atau identitas atau hal-hal lainnya yang relevan kepada seluruh instansi kepolisian di seluruh Indonesia,” Kata Febri kepada Wartawan di Gedung KPK, Kamis (27/4/2017).

Febri menegaskan apabila terdapat orang yang sengaja ‎menyembunyikan Politikus Hanura tersebut dapat terancam dipidana.

“Pihak yang menyembunyikan ada konsekuensi hukum yang serius. Sebaiknya kasih tahu keberadaan MSH. Sebaiknya kuasa hukum bantu KPK untuk memeriksa MSH,”‎ Tegas Febri.

Sebelumnya, pada 5 April 2017 KPK telah menetapkan Miryam yang merupakan mantan Anggota Komis II DPR itu sebagai tersangka ke empat kasus E-KTP, dan kini KPK menetapkannya sebagai buronan setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda terkait kasus pemberian keterangan palsu soal dugaan korupsi e-KTP di persidangan.

Keterangan Miryam kepada KPK juga telah memunculkan  kehebohan sejumlah politisi di senayan, sehingga memunculkan wacana penggunaan Hak Angket oleh DPR agar KPK mau memperdengarkan rekaman keterangan Anak Buah Oesman Sapta Odang tersebut saat diperiksa KPK.

KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Untuk diketahui, Miryam merupakan tersangka keempat yang masuk dalam proses penyidikan. Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka.

Comments

comments

Tags: DPRe-KTPHank AngketHanuraKasus e-ktpKPKMiryam Haryani
Previous Post

“THE WRATH OF GOD” 

Next Post

Presiden KSPI Sanggah Anjuran Menaker Tentang Karnaval Peringatan Hari Buruh

Media Harapan

Next Post

Presiden KSPI Sanggah Anjuran Menaker Tentang Karnaval Peringatan Hari Buruh

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia