MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta (17/02)
Rekapitulasi Nasional Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019 telah menetapkan Parpol yang berhak ikut Pemilu 2019. Acara KPU Pusat yang di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2), mengumumkan ada 14 parpol lolos verifikasi, 10 di antaranya parpol yang merupakan partai peserta Pemilu 2014.
Dalam surat keputusan nomer 22/PR.01.1.1-MPR/KPU/II/2018 KPTS tanggal 17 Februari 2018, KPU menetapkan Peserta parta politik Pemilu 2019 pemilihan legislatif DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota. Keputusan pertama menetapkan14 (empat belas) partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan kota tahun 2019.
- Partai Amanat Nasional,
- Partai Berkarya
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Demokrat
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Gerakan Perubahan Indonesia
- Partai Golongan Karya
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Nasdem
- Partai Persatuan Indonesia
- Partai Pesatuan Pembangunan
- Partai Solidaritas Indonesia
Keputusan lain adalah menapkan dua partai yang tidak lolos untuk mengikuti pemilu legislatif DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota, yakni PBB dan PKPI.
Keputusan ini menetapkan 10 partai peserta Pemilu 2014 yang lolos hasil rekapitulasi verifikasi partai peserta Pemilu 2019 seperti PDIP, Golkar, Gerindra, Partai Demokrat, PKB, PAN, PPP, PKS, NasDem, dan Hanura. Serta ada tambahan empat partai baru yang lolos verifikasi partai peserta Pemilu 2019, yaitu PSI Partai Berkarya, Perindo, dan Partai Garuda.
(NA)