• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Laporkan Penghinanya, Risma: Saya Tak Mau Orangtua Saya Direndahkan

by Ghazi
5 February 2020 16:08
in Featured
0
Laporkan Penghinanya, Risma: Saya Tak Mau Orangtua Saya Direndahkan
0
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

MEDIAHARAPAN.COM, SURABAYA – Polrestabes Surabaya telah menangkap dan menahan Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook penghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Rupanya yang melaporkan warga Bogor, Jawa Barat itu ke polisi adalah Risma sendiri.

“Saya laporkan pribadi, bukan atas nama siapapun,” kata Risma kepada wartawan di rumah dinasnya, Jalan Sedap Malam, Surabaya, Rabu (5/2/2020).

Risma mengungkapkan, alasannya melaporkan Zikria karena tak terima disebut kodok, yang dianggapnya secara tidak langsung juga merendahkan orangtuanya.

“Sebetulnya kemarin alasan saya kenapa saya melaporkan, karena kalau saya kodok berarti ibu dan ayah saya kodok. Saya enggak ingin orangtua saya direndahkan,” ucapnya.

Zikria, perempuan 43 tahun asal Perumahan Mutiara Bogor Raya, Katulampa, Bogor, Jawa Barat itu bakal terancam pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 UU ITE, terkait ujaran kebencian atau SARA dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kemudian Pasal 45 Ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, serta Pasal 310 KUHP.

Saat dirilis di hadapan awak media di Mapolrestabes Surabaya, Zikria terus menangis dan menyesali perbuatannya. Sesekali ia mengusap air matanya yang menetes ke masker yang menutupi wajahnya.

“Saya Zikria. Saya sangat menyesali atas apa yang saya lakukan. Karena pada dasarnya saya tidak pernah berniat untuk menghina Bunda Risma. Tapi hanya karena dunia mayalah yang membuat saya terpicu melakukan penghinaan satu sama lain,” ucapnya, Senin 3 Februari 2020.

Zikria mengaku tidak kenal dengan sosok Risma. Dia terpancing melakukan itu karena situasi di dunia maya. Namun, ia enggan menyebutkan dengan detail apa yang memicunya hingga nekat mengunggah penghinaan tersebut.

Zikria yang terus menundukkan kepalanya berulang kali menyampaikan permohonan maaf kepada Risma atas perbuatannya. Dia juga mengaku ingin bertemu Wali Kota Surabaya itu dan meminta maaf secara langsung.(Okezone)

Comments

comments

Tags: Tri RismahariniWalikota Bengkulu
Previous Post

HMI Cabang Bengkulu Tegas Tolak Kedatangan Jokowi

Next Post

Aksi 212 Tahun 2020, Sekjend GNPF-U: Negara Dirampok Elit Kekuasaan

Ghazi

Berjuang untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dari pada hari sebelumnya

Next Post
Aksi 212 Tahun 2020, Sekjend GNPF-U: Negara Dirampok Elit Kekuasaan

Aksi 212 Tahun 2020, Sekjend GNPF-U: Negara Dirampok Elit Kekuasaan

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

18 September 2026 14:47
Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

18 September 2026 14:37

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia