Yogyakarta – Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Merapi Merbabu (LAZ BM3) yang berada dibawah naungan Yayasan Baitul Maal Merapi Merbabu memperoleh izin operasional resmi sebagai Lembaga Amil Zakat skala Provinsi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 731 tahun 2024.
Penyerahan Surat Keputusan ini dilakukan pada Sabtu (10/8) di Pesantren Masyarakat Jogjakarta, Yogyakarta. SK tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Prof. DR. H. Waryono Abdul Ghofur, M.Ag kepada Ketua pengurus Yayasan BM3 Asra dan Direktur Utama LAZ BM3 RM Suryanto Sarjodiningrat, SE,ME turut hadir juga Pembina, Pengawas Syariah BM3, serta Kanwil Kemenag Propinsi DIY dan Baznas Provinsi DIY.

Dalam arahannya, Waryono menegaskan, SK yang diberikan merupakan dukungan pemerintah kepada BM3 dalam mengelola dana ummat. Dengan pemberian SK ini, LAZ BM3 secara resmi telah memiliki legalitas dalam pengelolaan zakat di wilayah DIY.
“Berbekal SK ini, LAZ BM3 sudah memiliki legalitas di hadapan hukum dalam pengumpulan dan pendistribusian dana zakat masyarakat”, tandasnya.
RM Suryanto Sarjodiningrat, SE,ME yang merupakan Direktur Utama LAZ BM3 sangat berterima kasih atas dukungan dari semua pihak yang telah mendukung dan mendoakan, serta berkomitmen terhadap pelayanan BM3.
“Acara ini merupakan momen bersejarah bagi kami, dan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan serta amanah dalam pengelolaan zakat untuk kemaslahatan umat,” ungkap Dirut LAZ BM3 dalam sambutannya.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan mendo’akan. Semoga Allah Ta’ala senantiasa meridhoi langkah kita bersama” tutupnya.
Acara ditutup dengan program berbagi sayur gratis dari LAZ BM3 kepada 1000 warga Yogyakarta. Sayur ini dibeli dari para petani binaan BM3 di lereng gunung merapi merbabu. Program sayur ini memang dimaksudkan untuk membantu para petani agar hasil panennya tetap bisa di beli dengan harga yang sesuai. []