MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi telah menerima kedatangan Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi.
Kedatangan mereka terkait dengan permohonan agar LPSK memberikan Perlindungan Saksi maupun Ahli dalam Persidangan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (15/6).
Menurut Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, pihaknya sebagai lembaga negara yang mandiri siap memberikan perlindungan kepada Saksi maupun Ahli.
Termasuk kepada semua pihak (baik dari pemohon, termohon, dan pihak terkait maupun Hakim MK sendiri) dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai mandat LPSK dan mekanisme yang berlaku.
“Ada mekanisme yang perlu ditempuh sebelum LPSK memberikan perlindungan pada Saksi maupun Ahli sengketa Pilpres 2019,” kata Maneger dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (16/6/2019).
Mekanisme itu, lanjutnya, antara lain permohonan dapat diajukan oleh yang bersangkutan/kuasa hukumnya maupun oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam konteks ini, MK sebagai lembaga peradilan memutuskan terlebih dahulu memberikan perlindungan kepada Saksi maupun Ahli.
“Nanti, pelaksanaan perlindungan tersebut bekerja sama dengan LPSK,” jelasnya.
Maneger mengatakan LPSK akan bergerak setelah MK memerintahkan melindungi Saksi maupun Ahli. Setelah itu LPSK punya entry point untuk memberikan perlindungan kepada Saksi maupun Ahli dalam kasus semacam ini.
“Langkah tersebut telah tercantum dalam nota kesepahaman yang ditandatangani LPSK dan MK pada 6 Maret 2018, secara spesifik pada Pasal 3 huruf A,” ujarnya.
Untuk itu, imbuh Maneger, LPSK akan segera berkoordinasi dengan MK, khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para Saksi maupun Ahli yang akan hadir di MK. Kehadiran Negara melalui LPSK sangat diperlukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada Saksi dan Ahli maupun Hakim MK dalam proses persidangan di MK tersebut.
“Siapa pun tidak semestinya melakukan hal-hal yang bisa dimaknai sebagai mengintervensi para Hakim MK,” katanya.
Para Hakim itu harus diberi kesempatan, keamanan, dan kenyamanan dalam memutuskan perkara yang sangat penting ini, tidak hanya bagi masa depan demokrasi Indonesia, tetapi juga bagi kepentingan keguyuban NKRI.
Lebih dari itu, sambung Maneger, publik juga perlu memberikan dukungan kepada Hakim MK dengan cara banyak-banyak berdo’a (sesuai agama masing-masing) agar para Hakim MK itu diberikan kekuatan dan keberanian lebih oleh-Nya untuk melihat kebenaran dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu.
Selain itu, semua pihak agar menahan diri untuk tidak mengintervensi para Hakim MK. Publik juga sejatinya ikut menjaga kondusivitas sosial dan tidak mudah terprovokasi.
“Dengan demikian, kita boleh menghadirkan keyakinan bahwa MK sebagai the guardian of constitution dan the protector of democracy akan memutuskan perkara yang sangat penting ini secara independen, profesional dan berkeadilan guna mewujudkan keadilan sejati,” pungkasnya. (bilal)





