MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Mantan anggota DPRD Depok, ET (40) tertangkap. Pelariannya selama hampir dua minggu itu terhenti di kawasan Jalan Raya Kalimulya, Jatimulya, Cilodong, Kota Depok, Jumat (24/2/2017).
Malam itu, ET yang sedang berkendara motor disergap Tim Satnarkoba Polresta Depok. Penangkapan dipimpin Waka Sat Narkoba, AKP Rosana Labobar.
Polisi berhasil menangkap ET setelah diketahui mengontrak rumah di kawasan Jalan Kalisuren, Desa Sasak Panjang, Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Saat digerebek anggota dipimpin wakil kami di lokasi informasi yang kami dapatkan pelaku melarikan diri. Namun setelah dilakukan pengejaran pelaku yang kabur mengendarai motor ditangkap di kawasan Jatimulya,” terang Kasat Narkoba, Kompol Putu Kholis didampingi Kasubag Humas, AKP Firdaus.
Kompol Putu Kholis menduga, pelarian ET ada yang membantu. Pihaknya masih mendalami siapa yang membantu pelarian pelaku.
Polresta Depok mendapat informasi dari warga jika kediaman ET di Jalan H Sulaiman RT 03 RW 05, Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan, Kota Depok kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Pada Sabtu 4 Februari 2017 sekitar pukul 21.30 WIB, Polisi mendapati ET menemui wanita berinisial UMR di teras rumah tersangka.
UMR ditangkap setelah keluar dari rumah ET. Ia mengaku baru saja menyerahkan satu paket sabu kepada tersangka.
Dari keterangan tersebut, Polisi mendatangi dan memeriksa rumah ET, namun tersangka kabur melalui pintu belakang rumah.
Hasil penggeledahan di rumah ET, Polisi menemukan barang bukti dua bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu yang ditemukan dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD pada lemari pakaian di kamar.
Selain itu, polisi mendapati satu pipet alat hisap sabu yang ditemukan di dalam mobil di garasi rumah. Juga menemukan satu dompet berisi KTP Ervan dan buku rekening tabungan Bank BJB juga atas namanya.
Akibat perbuatannya, ET terancam Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35.Tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana 15 tahun. (MH007)