MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Bukan hanya sekedar menuntut Mahkamah Agung untuk mengawasi dan meminta Majelis Hakim PN Jakarta Utara bersikap netral dan adil, massa Aksi Simpatik 55 juga menyuarakan pembebasan terhadap Sekjend Forum Umat Islam (FUI) Ustadz Muhammad Al Khathath yang ditahan oleh aparat Kepolisian.
Dengan membentangkan berbagai spanduk dan poster yang berisikan tuntutan pembebasan terhadap Ustadz Al-Khaththath, massa yang berkumpul juga berorasi dengan menggunakan pengeras suara di depan Gedung Kementerian Dalam negeri Jalan Medan Merdeka Utara, Jum’at (5/5/2017).
“Tuduhan makar yang ditetapkan kepada Ustadz Al-Khathath tidak berdasar dan hanya rekayasa politik kepentingan, Bebaskan Ustadz Al-Khathath” Kata salah seorang peserta aksi.
Massa meminta Kriminalisasi terhadap aktifis Islam dan Ulama segera dihentikan karena Tuduhan tuduhan yang di alamatkan tidak memiliki dasar dan bukti yang kuat.
“Hentikan Kriminalisasi terhadap aktifis Islam dan Ulama kami” Teriak beberapa aktifis.
Diketahui sebelumnya, sejumlah aktifis Islam dan Ustadz Muhammad Al Khaththath yang merupakan Koordinator Aksi 313 Ditangkap secara terpisah beberapa saat menjelang aksi 313.
Pihak Kepolisian kemudian melakukan penahanan dan menetapkan Ustadz Al-Khathath sebagai tersangka terduga makar yang dituding hendak menggulingkan Presiden Joko Widodo. dan hingga saat ini Ustadz Al-Khathath masih mendekam dibilik penjara Polda Metro Jaya. (Roqeem)