MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membela diri terkait kebijakannya mengaktifkan kembali Basuki Tjahya Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. menurutnya, kapasitas dia sebagai Mendagri bukam membela Ahok namun menjalankan perintah konstitusi.
“Saya tidak membela Ahok namun membela Presiden dan saya bertanggung jawab sehingga kalau pun salah siap diberhentikan. Saya membela Presiden dan kebetulan kasus ini menyangkut Ahok,” kata Tjahjo dalam Rapat Kerja Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Dia menjelaskan jika status hukum bupati/walikota ada diskresi Mendagri namun terkait gubernur ada Keputusan Presiden.
Tjahjo mengatakan, sebagai Mendagri dirinya harus adil karena ada kasus gubernur yang jadi terdakwa namun dituntut Jaksa di bawah lima tahun yaitu 8 bulan sehingga bisa mencalonkan kembali.
Menurut Tjahyo dalam kasus Ahok dakwaan yang diajukan Jaksa adalah alternatif, ada yang ancaman hukumannya empat tahun dan lima tahun. Menurut dia, bila dirinya memberhentikan Ahok namun dalam proses pengadilannya, Jaksa menuntut empat tahun maka dirinya yang salah.
“Kami bawa ke MA lalu dibalas tanggal 16 Februari, dalam pertemuan kami diskusi, bapak harus balas karena intrepretasinya beda. Walapun semua benar, saya juga mempertanggungjawabkan ke presiden, sudah benar ini,” kata Tjahyo yang juga Petinggi Partai PDIP.
Tjahjo mengatakan dirinya konsisten dengan keputusannya untuk menunggu tahapan di pengadilan. Dia menegaskan dirinya sebagai pembantu Presiden tidak mungkin menjerumuskan Presiden dengan keputusan yang salah. (MH007)