• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Khazanah Focus

Menggoreng Isu Kasus La Nyala

by Media Harapan
15 January 2018 10:37
in Focus, Jurnalisme Warga, Opini
0

Oleh: Habiburokhman
MEDIAHARAPAN.COM – Setidaknya ada dua isu hukum besar yang muncul setelah konferensi pers La Nyala Mataliti beberapa hari lalu yaitu soal tuduhan adanya pemalakan atau pemerasan dan soal uang mahar. Berikut penjelasan sederhana saya dari persepktif hukum :

Yang Pertama Soal tuduhan adanya pemalakan atau pemerasan. Sejumlah media mebuat judul Bombastis seperti “ La Nyala Dipalak Prabowo Rp 40 M” atau “La Nyala Diperas Prabowo Rp 40 M” . Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pemalakan diartikan sebagai pemerasan, sementara dalam Pasal 368 KUHP yang dimaksud pemerasan adalah meminta sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. La Nyala sendiri tidak pernah menyatakan bahwa dia mengalami kekerasan atau ancaman kekerasan. Menurutya dia hanya diminta dan tidak menuruti permintaan tersebut. Media-media yang memakai istilah “dipalak” atau “diperas” juga tidak pernah menjelaskan dimana terjadinya kekerasan atau ancaman kekerasan. Jadi clear bahwa tidak ada kekerasan atau ancaman kekerasan dan karenanya tidak ada pemerasan dalam kasus ini.

Yang kedua Soal fitnah uang mahar. Dalam rezim hukum Pemilu tidak dikenal isitilah mahar, yang ada dan relevan dengan konteks permasalhan ini adalah isitlalah “imbalan” yang diatur dalam Pasal 41 junto 187 B UU Pilkada. Kedua Pasal itu secara garis besar melarang anggota partai politik menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan kepala daerah. Yang perlu digaris-bawahi adalah kata “menerima” dan kata “imbalan”. Lagi-lagi kita merujuk pada keterangan La Nyala sendiri bahwa dia dimintai uang saksi. Jelas sekali bahwa dia belum memberikan uang tersebut dan tentu Pak Prabowo tidak menerima uang tersebut. Selanjutnya uang Rp 40 M tersebut jelas bukan imbalan karena secara terang dan jelas disebut La Nyala sebagai uang saksi. Kita tahu bahwa pengadaan saksi adalah kepentingan La Nyala sendiri jika dia jadi mencalonkan diri dan bukan kepentingan Pak Prabowo. Jadi clear juga bahwa Pak Prabowo tidak menerima imbalan atau uang mahar sebagaimana diatur UU Pilkada.

Bagi yang coba –coba menunggangi dan menggoreng permasalahan ini untuk mendiskreditkan atau bahkan mengkriminalisasi Pak Prabowo dan Gerinda saya sarankan agar bisa berhenti melakukan hal yang sia-sia dan hanya menambah dosa. Saat ini Partai Gerindra sudah terlalu besar untuk kalian permainkan.

Comments

comments

Previous Post

Satgas Pamtas RI RDTL Yonif 742/SWY Gelar Acara Temu Pisah

Next Post

Prassetyo Hardja Juara Satu di Sri Lanka

Media Harapan

Next Post

Prassetyo Hardja Juara Satu di Sri Lanka

BERITA POPULER

Menggoreng Isu Kasus La Nyala

15 January 2018 10:37
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32

BERITA TERBARU

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

22 January 2026 11:21
noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32
Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

9 January 2026 09:56
Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

4 January 2026 21:30

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

22 January 2026 11:21
noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia