• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Demo Mahasiswa di Kediaman SBY, Fraksi Demokrat Murka

by Achmad Zaenudin
6 February 2017 21:51
in Megapolitan, Nasional, Politik
0

(ilustrasi,NET)

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta -Menyikapi unjuk rasa ratusan mahasiswa di kediaman Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono siang tadi, Senin (6/2/2012), Fraksi Demokrat melalui Didik Mukrianto menyampaikan sedikitnya 26 butir pernyataan pers, yaitu;

1. Sungguh mengenaskan unjuk rasa yang terjadi di kediaman Presiden ke 6 Bapak Susilo Bambang Yudhoyono.

2. Unjuk rasa yang tidak diantisipasi dengan tepat dan profesional akan berpotensi menjadi ancaman serius.

3. Apalagi motif-motif kepentingan termasuk politik bukan hanya menodai demokrasi tapi sudah bisa dikatakan pelanggaran UU atau kriminal.

4. Presiden beserta keluarganya adalah representasi negara yang harus mendapat perlakuan pengamanan.

5. Setelah masa tugas Presiden berakhir, sebagai salah satu bentuk penghargaan atas jasa-jasanya kepada NKRI perlu mendapatkan pengamanan.

6. Bahwa Ancaman dan gangguan dapat membahayakan keselamatan dan keamanan Mantan Presiden beserta keluarganya serta dapat menjatuhkan kehormatan, martabat, dan kewibawaan Pemerintah.

7. Bahwa pengamanan terhadap Mantan Presiden dan Keluarganya tersebut menjadi kewajiban Negara sebagaimana diamanahkan dalam PP 59 Tahun 2013.

8. Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya.

9. Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

10. Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menghambat, mengganggu atau menggagalkan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

11. Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan Pengamanan dengan fasilitas secara terbatas.

12. Pengamanan diberikan selama di dalam negeri dan luar negeri.

13. Pengamanan sebagaimana dimaksud meliputi Pengamanan pribadi, Pengamanan instalasi, Pengamanan kegiatan; dan Pengamanan penyelamatan.

14. Pengamanan instalasi meliputi : kediaman dan penginapan yang digunakan, tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri, materiil yang digunakan selama kegiatan.

15. Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan Pengamanan selama seumur hidup, sejak berakhir masa jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

16. Apa yang terjadi dalam unjuk rasa di kediaman Presiden RI Ke-6 Bapak SBY sungguh menjadi potret buruk hadirnya negara karena bisa berpotensi menjadi ancaman yang bisa membayahakan keselamatan.

17. Polri sebagai institusi penerima pemberitahuan unjuk rasa tentunya bisa memahami utuh munculnya potensi ancaman tersebut karena ditujukan ke kediaman Presiden Ke-6.

18. Polri seharusnya sejak dini sudah bisa mengambil tindakan preventif kalau memegang teguh aturan.

19. Apa yang sesungguhnya terjadi di Negeri ini, dengan aparat Polri kita? Apakah ada pembiaran atau motif-motif Politik?

20. Seharusnya Polri menjaga netralitas dalam politik praktis dan menegakkan aturan.

21. Polri dengan segenap infrastruktur dan perangkatnya harus melaksanakan amanah UU dan aturan.

22. Polri tidak boleh melakukan pembiaran. Jangan sampai karena pesanan kepentingan, Polri tidak menegakkan aturan.

23. Sungguh menakutkan negeri ini kalau kepentingan “kekuasaan”, menjadikan Polri menjadi alat untuk menekan rakyatnya.

24. Akan runtuh negeri ini, kalau aturan tidak ditegakkan dan hukum tidak dijalankan.

25. Saya meminta Polri untuk segera menindak tegas para pelakunya dan mengusut tuntas otak dibalik ini semua.

26. Kita bukan anti demokrasi, tapi demokrasi harus dijalankan dengan penuh etika, kesantunan dan memegang teguh aturan dan UU.

Jakarta, 6 Februari 2017

Didik Mukrianto (Sekretaris FPD DPR-RI; Komisi 3 DPR-RI)

Pernyataan pers juga dapat dilihat pada akun Twitter @DidikMukrianto atau website resmi Partai Demokrat; demokrat.or.id.(ze)

Comments

comments

Tags: DEMODemokratMAHASISWASBY
Previous Post

​Istri Sandiaga Uno Dan Anggota DPR F-PKS Beri Santunan Pada Lansia

Next Post

SBY Tuntut Keadilan pada Presiden Jokowi dan Kapolri terkait Demo Didepan rumahnya

Achmad Zaenudin

Next Post
SBY minta Aparat tindak pelaku Penyadapan karena bukan delik aduan

SBY Tuntut Keadilan pada Presiden Jokowi dan Kapolri terkait Demo Didepan rumahnya

BERITA POPULER

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

5 September 2025 18:20
Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32

BERITA TERBARU

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

11 September 2025 09:11
Komisi 1 DPR: Israel Lakukan Kejahatan Kemanusiaan Hancurkan Rumah Palestina

Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Kecam Serangan Israel ke Doha

11 September 2025 08:50

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia