MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Sepanjang tahun 2016, Kementerian Hukum dan HAM mengklaim telah memberlakukan tindakan administrasi terhadap WNA yang melanggar izin tinggal di Indonesia sebanyak 7.787 tindakan, termasuk deportasi.
“Di Direktorat Jenderal 3.101. Ini cukup lumayan. Di UPT dan Kanim 4.686. Utamanya karena imigran ilegal, dan lain-lain. Ini yang kami tindak,” beber Menkumham Yasonna Laoly di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1).
Menurutnya, berdasarkan data Direktorat Jenderal (dirjen) Imigrasi mengenai lalu lintas WNA pada 2016, sebanyak 8.974.141 orang terdaftar masuk ke Indonesia. Sementara, WNA yang keluar dari Indonesia berjumlah 9.003.798 orang.
“Lebih banyak yang keluar, mungkin sudah habis masa kerjanya, balik, habis kontraknya,” kata Yasonna
Dari total tersebut kata Yasonna, WNA China merupakan yang terbanyak masuk ke Indonesia (1.329.847).
“Tiongkok terbanyak masuk Indonesia,” kata Yasonna.
Kemudian disusul Australia (1.129.523), Malaysia (1.004.375), Singapura 945.479, dan Jepang (349.119). Sedangkan peringkat tiga besar negara yang warganya paling banyak ditindak secara administratif adalah China (1.837), Afghanistan (665), dan Bangladesh (389). (kl/rmol)
Sumber: RMOL