Oleh: Muslim Arbi
(Gerakkan Aliansi Laskar Anti Korupsi)
Kok bisa ya, kasus Dugaan Korupsi Hadi Purnomo, mantan Ketua BPK yang telah di tetapkan tersangka oleh KPK tahun 2014 kemudian kandas dan kalah di Pengadilan?
Padahal melihat hasil Audit Kementrian Keuangan waktu itu, Negara di rugikan Rp 5,7 Triliun. Peranan Hadi Purnomo saat itu sebagai Dirjen Pajak. Konon Hadi Purno yang berperan meloloskan keberatan pihak BCA. Dan Hasil Audit Kementrian Keuangan nyatakan kerugian Triliunan rupiah sebagaimana disebutkan di atas. Tapi Hadi Purnomo (HP), lolos hingga saat ini.
Peran Pengadilan dari PN sampai MA meloloskan HP sehingga penetapan tersangka oleh KPK pun mandul. Belum lama ini MA meliris putusan nya yang mementahkan PT dan PN soal gugatan HP atas Audit Keuangan yang jadi dasar penetapan Tersangka oleh KPK.
Padahal di PN dan PT Hadi Purnomo kalah karena 2 tingkatan Pengadilan itu memutuskan Audit kementrian Keuangan itu benar. Tapi MA menggugurkan kedua putusan itu. Sehingga status HP sampai sekarang menjadi kebal Hukum alias tidak bisa tersentuh Hukum, meski Audit Kememtrian Keuangan itu membuktikan dalam keberatan Pajak BCA terdapat kerugian Triliunan.
Alasan MA gugurkan putusan PN dan PT hasil Audit Kemenkeu itu adalah kemenkeu tidak berwenang lakukan Audit soal keberatan Pajak BCA itu. Ini terasa aneh, karena soal Audit tentangan Perpajakan adalah di antara kewenangan Kementrian keuangan bukan?
Mengingat kerugian Negara yg sangat besar dan ada upaya menggugurkan hasil audit kementrian keuangan, maka kerugian itu bisa di audit kembali dan di usut tuntas oleh KPK. Upaya penyelamatan Keuangan Negara dari sektor pajak itu penting. Jangan sampai ada opini publik yang menilai, kasus ini terkait dengan Nasib Bank Besar yakni BCA sehingga perlu di redam dengan berbagai cara.
Padahal kalau benar ada tunggakan pajak oleh BCA terhadap Negara harus di selesaikan. Jangan ada kesan Bank Besar mengemplang pajak dengan menggunakan celah2 di Pengadilan.
Negara tidak boleh kalah oleh Penjahat Kerah putih.
Tulisan ini merekomendasikan agar kasus Hadi Purnomo ini dapat direview ulang. KPK dan BPK dapat bekerjasama untuk selamatkan Uang Negara.
Jakarta, 6 Juni 2017











