MEDIAHARAPAN.COM, Kairo – Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis penjara kepada 74 aktivis pada Selasa (2/4). Mereka mendapat hukuman penjara dengan vonis bervariasi, mulai dari lima hingga 15 tahun penjara atas dakwaan melakukan “tindak kekerasan” setelah kudeta militer Mesir 2013.
Menurut kantor berita resmi MENA Mesir, Pengadilan Kriminal Ismailia menghukum sembilan orang hingga 15 tahun penjara; 43 orang hingga 10 tahun; 19 orang hingga tujuh tahun penjara; dan masing-masing laimlai tiga hingga lima tahun.
Empat belas terdakwa lain dalam kasus itu dibebaskan, demikian kantor berita MENA melaporkan.
Vonis hukuman pada hari Selasa masih dapat diajukan banding ke Pengadilan Kasasi, pengadilan banding tertinggi Mesir.
Kelompok-kelompok HAM sering menuding pihak berwenang Mesir mencoba – dan menghukum – lawan politiknya dengan tuduhan kriminal yang tidak berdasar.
Namun, Para pejabat Mesir mengklaim semua terdakwa menerima pengadilan yang adil dan menikmati jatuh tempo proses hukum.
Mesir telah diguncang oleh kekerasan sejak tahun 2013, ketika Muhammad Morsi, presiden pertama yang dipilih secara bebas di negara itu, digulingkan dan dipenjara dalam kudeta militer berdarah. (MENA/bilal)