• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Citizen Artikel

MPSI Desak Kejagung Periksa Eks Bupati Tangerang dan Eks Sekda soal HGB Pagar Laut PIK 2

by An Abi
19 June 2025 10:38
in Artikel, Citizen, Featured, Hukum & Kriminal, Jurnalisme Warga, Lingkungan, Nasional, Pemerintahan, Pemerintahan, Peristiwa
0
MPSI Desak Kejagung Periksa Eks Bupati Tangerang dan Eks Sekda soal HGB Pagar Laut PIK 2

Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memeriksa mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, atas dugaan keterlibatan dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas kawasan pagar laut yang kini menjadi bagian dari proyek reklamasi PIK 2.

 

“Penerbitan HGB di wilayah yang sebelumnya merupakan kawasan tambak dan pemukiman nelayan pesisir, serta pengesahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) yang memuluskan alih fungsi lahan, merupakan kejahatan tata ruang dan pelanggaran prinsip keadilan sosial yang terang-terangan”, katanya dalam keterangan tertulis kepada wartawan (17/6).

 

Menurutnya, selama ini nama Zaki Iskandar dan Maesyal Rasyid seolah kebal hukum, padahal proses terbitnya izin-izin reklamasi dan perubahan peruntukan lahan dalam Perda RTRW Kabupaten Tangerang jelas terjadi saat mereka menjabat. Ini aneh bin ajaib.

 

“Kejaksaan Agung harus hadir dan bertindak tegas usut keterlibatan para pejabat Tangerang ini,” ujarnya.

 

Ia menilai, praktik semacam ini mencerminkan maladministrasi tata ruang dan patologi kekuasaan lokal yang menjadikan instrumen hukum daerah sebagai alat legitimasi kepentingan korporasi besar.

 

“Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Rakyat pesisir korban, ruang hidup mereka digusur atas nama pembangunan, sementara pengusaha dan pejabat yang bermain tanah justru tak tersentuh,” tegasnya.

 

MPSI menegaskan bahwa penyusunan Perda RTRW seharusnya tunduk pada prinsip-prinsip partisipasi publik, keterbukaan, serta kajian lingkungan dan sosial yang komprehensif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

 

“Namun dalam kasus ini, lanjut Azhari, terkesan kuat bahwa Perda RTRW Kabupaten Tangerang hanyalah kedok legal-formal untuk mengesahkan ekspansi proyek PIK 2 milik swasta, yang sejak awal didesain menjebol ruang hidup warga pesisir demi keuntungan ekonomi segelintir elite.

 

“Jika mengacu pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU-IX/2011 tentang hak atas lingkungan hidup dan ruang yang layak, maka yang dilakukan dalam kasus ini adalah bentuk perampasan ruang secara sistematis. Ini kejahatan sosial-politik,” paparnya.

 

MPSI mendesak Kejaksaan Agung tidak hanya membuka penyelidikan baru, tetapi juga melakukan audit forensik terhadap seluruh dokumen izin yang dikeluarkan selama masa kepemimpinan Zaki Iskandar dan Sekda Maesyal Rasyid.

 

“Ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan kolusi dengan pengembang dalam alih fungsi kawasan. Jangan sampai praktik buruk ini terus berlangsung dan menjadi preseden buruk tata kelola ruang di Indonesia”, pungkasnya.

Comments

comments

Tags: Ahmed Zaki IskandarKabupaten TangerangNusron WahidPIK 2
Previous Post

KAGAMA Sulbar bakal Gelar Musda Ke-2

Next Post

PERBATI Resmi Diterima Sebagai Anggota Baru World Boxing

An Abi

Next Post

PERBATI Resmi Diterima Sebagai Anggota Baru World Boxing

BERITA POPULER

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
MPSI Desak Kejagung Periksa Eks Bupati Tangerang dan Eks Sekda soal HGB Pagar Laut PIK 2

MPSI Desak Kejagung Periksa Eks Bupati Tangerang dan Eks Sekda soal HGB Pagar Laut PIK 2

19 June 2025 10:38
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
Pakai Baju Tulisan ‘Mena Muria’ Seorang Pemuda Maluku Ditahan, MCC Desak Polisi Minta Maaf

Pakai Baju Tulisan ‘Mena Muria’ Seorang Pemuda Maluku Ditahan, MCC Desak Polisi Minta Maaf

27 May 2018 18:40

BERITA TERBARU

DDII Kota Bekasi Salurkan Paket Sembako untuk Warga Tuna Netra dan Duafa

DDII Kota Bekasi Salurkan Paket Sembako untuk Warga Tuna Netra dan Duafa

2 December 2025 07:14
Di Solidaritas Solo untuk Palestina, UAS Gelorakan Persatuan

Di Solidaritas Solo untuk Palestina, UAS Gelorakan Persatuan

1 December 2025 08:17
Auto Draft

RESPON BANJIR SUMATERA BARAT 

29 November 2025 12:30
Ijtima’ Ulama MUI DKI Hadapi Tantangan Perubahan Zaman

Ijtima’ Ulama MUI DKI Hadapi Tantangan Perubahan Zaman

28 November 2025 21:22

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

DDII Kota Bekasi Salurkan Paket Sembako untuk Warga Tuna Netra dan Duafa

DDII Kota Bekasi Salurkan Paket Sembako untuk Warga Tuna Netra dan Duafa

2 December 2025 07:14
Di Solidaritas Solo untuk Palestina, UAS Gelorakan Persatuan

Di Solidaritas Solo untuk Palestina, UAS Gelorakan Persatuan

1 December 2025 08:17
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia