• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Citizen Artikel

MPSI Desak Proses Hukum Budi Ari, Disebut Terima 50% Uang Judi Online

by An Abi
25 May 2025 08:04
in Artikel, Citizen, Editorial, Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
Kesejahteraan Petani Wujud Kedaulatan

Noor Azhari (Direktur MPSI)

Jakarta – Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan yang menyebut nama Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi dalam sidang kasus perlindungan tayangan judi online.

 

MPSI menilai, peran Budi Ari sangat dominan dan sudah selayaknya diproses secara hukum.

 

“Kami sangat mengapresiasi keteguhan jaksa dalam mengurai benang kusut proteksi terhadap bisnis judi online. Ini adalah langkah maju dalam penegakan hukum yang objektif dan sistematis,” kata Direktur MPSI Noor Azhari dalam keterangan tertulis.

 

Dalam tuntutan jaksa, disebutkan adanya pembagian keuntungan dari proteksi situs judi online. Budi Ari disebut menerima bagian paling besar.

 

“Pembagian untuk terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30%, dan untuk saudara Budi Ari Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga,” ujar Noor, mengutip tuntutan tersebut.

 

Noor menyebut, fakta ini seharusnya jadi dasar kuat bagi penegak hukum untuk segera memproses Budi Ari. Ia juga mempertanyakan kenapa situs judi online masih marak, padahal secara teknis Kominfo bisa memblokir seluruh akses.

 

“Secara teknis, Kominfo mampu blokir semua situs judi. Tapi kenapa masih marak? Apakah karena Budi Ari masih punya kuasa memproteksi tayangan-tayangan judi itu?”, pungkas Noor.

Comments

comments

Tags: Budi ArieJudiOnlineKEMENKOMINFOkomdigi melindungi tayangan judi onlineKominfokriminalprojo
Previous Post

Dasawisma Gelatik 9 Nagari Pangian Lintau Buo Dinilai Tim Provinsi

Next Post

Menghapus Dikotomi Akpol dan Non-Akpol dalam Jabatan Polri

An Abi

Next Post
Menghapus Dikotomi Akpol dan Non-Akpol dalam Jabatan Polri

Menghapus Dikotomi Akpol dan Non-Akpol dalam Jabatan Polri

BERITA POPULER

Kesejahteraan Petani Wujud Kedaulatan

MPSI Desak Proses Hukum Budi Ari, Disebut Terima 50% Uang Judi Online

25 May 2025 08:04
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Sunatan Gratis WMI, Bahagia Dengan Berbagi Berkah bersama

Sunatan Gratis WMI, Bahagia Dengan Berbagi Berkah bersama

23 October 2021 19:34
Aditya Wardana Masuk Penjara Soal Cek Kosong

Aditya Wardana Masuk Penjara Soal Cek Kosong

15 August 2017 05:03

BERITA TERBARU

Arabic Global School Peringati Bahasa Arab sebagai Bahasa Peradaban Dunia

Arabic Global School Peringati Bahasa Arab sebagai Bahasa Peradaban Dunia

16 December 2025 16:51
Starlink Dukungan ARM HA-IPB Resmi Dioperasikan di Bener Meriah, Aceh

Starlink Dukungan ARM HA-IPB Resmi Dioperasikan di Bener Meriah, Aceh

16 December 2025 09:57
Alumni IPB MADINA dan ARM HA-IPB Salurkan Bantuan Pangan

Alumni IPB MADINA dan ARM HA-IPB Salurkan Bantuan Pangan

6 December 2025 14:44
AHY, Jalur Lembah Anai Yang Putus Secara Temporer Dua Minggu Sudah Bisa Dipergunakan Kembali

AHY, Jalur Lembah Anai Yang Putus Secara Temporer Dua Minggu Sudah Bisa Dipergunakan Kembali

2 December 2025 22:56

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Arabic Global School Peringati Bahasa Arab sebagai Bahasa Peradaban Dunia

Arabic Global School Peringati Bahasa Arab sebagai Bahasa Peradaban Dunia

16 December 2025 16:51
Starlink Dukungan ARM HA-IPB Resmi Dioperasikan di Bener Meriah, Aceh

Starlink Dukungan ARM HA-IPB Resmi Dioperasikan di Bener Meriah, Aceh

16 December 2025 09:57
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia