MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan Gerakan Wakaf Uang MUI, sebagai tindaklanjut dari Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang diluncurkan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia awal tahun ini.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Miftahul Akhyar meresmikan Gerakan Wakaf Uang MUI yang dilaksanakan Lembaga Wakaf MUI (Majelis Ulama Indonesia) bersama pembangku kepentingan (stakeholders) ekonomi syariah, di Gedung MUI, Selasa (14 September 2021).
MUI mendukung GNWU yang dicanangkan pemerintah untuk mengembangkan dana sosial Islam produktif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Gerakan Wakaf Uang MUI mengusung tema “Wakaf Uang untuk Gerakan Dakwah dan Penguatan Ekonomi Umat”.
Gerakan Wakaf Uang MUI selain untuk membangkitkan kesadaran umat melakukan gerakan donasi sosial produktif, juga berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi di tengah pandemi covid-19. Pandemi yang terjadi sejak Maret 2020 telah meningkatkan jumlah penduduk miskin dan melahirkan warga miskin baru (misbar).
Pandemi Covid-19 juga berdampak terhadap perekonomian masyarakat, khususnya ekonomi kerakyatan dan ekonomi umat. Sekitar 83 persen usaha mikro, kecil, dan menengah terdampak negatif pandemi.
“Wakaf uang yang dikelola LWMUI bersama mitra akan diproduktifkan pada sektor-sektor ekonomi produktif, yang manfaatnya untuk gerakan dakwah dan sosial,”ungkap Ketua LWMUI, Dr. Lukmanul Hakim.
Lukmanul yang juga Ketua MUI Bidang Ekonomi menjelaskan literasi wakaf, khususnya wakaf uang masih rendah. Gerakan Wakaf Uang MUI merupakan salah satu upaya meningkatkan literasi wakaf untuk masyarakat.
Potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Namun instrumen keuangan sosial Islam ini belum dikembangkan optimal. Potensi zakat misalnya fari Rp.200 triliun per tahun baru terkelola sekitar 5 persen. Begitu juga potensi aset wakaf yang mencapai Rp 2.000 triliun dan potensi wakaf uang Rp 188 triliun per tahun beluk dikelola dengan baik.
MUI menjadi motor gerakan wakaf uang dengan mengoptimalkan jaringan MUI secara nasional hingga tingkat Desa/Kelurahan, bersama mitra-mitra strategis penggerak ekonomi syariah untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
“Wakaf uang produktif dapat mengatasi berbagai persoalan umat, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan umat,”papar Lukmanul Hakim.* (MH007)