MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Muslimah Hidayatullah menolak Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).
Keputusan Muslimah Hidayatullah itu diambil setelah mempelajari, mencermati diktum , pasal serta ayat-ayat yang termaktub dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
“Kami menilai ada beberapa pasal dan ayat-ayat dalam RUU P-KS tersebut yang bertolak belakang dengan nilai syariat Islam dalam berkeluarga,” kata Ketua Umum PP Muslimah Hidayatullah, Dra.Reny Susilowati,MpdI, dalam keterangan persnya, Jakarta, Sabtu (30/3/2019).
Selain itu, RUU P-KS juga bertentangan dengan norma kesusilaan serta etika yang menjadi bagian yang tak terpisahkan dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
“Dengan demikian, kami Pengurus dan Anggota Muslimat Hidayatullah dengan penuh kesadaran menyatakan Sikap Menolak RUU P-KS tersebut dijadikan Undang-undang yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandas Renny. (bilal)