• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Naik Lebih 100%, YLKI Desak Pemerintah Hilangkan Kelas Iuran BPJSKes

by Media Harapan
29 August 2019 10:50
in Featured, Kesehatan, Nasional, Ragam
0
Fungsi dan Kinerja Dewan BPJS Ketenagakerjaan Dipertanyakan

Ilustrasi (NET)

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Rencana Menteri Keuangan menaikkan iuran BPJS Kesehatan (BPJSKes) yang besarnya lebih dari 100% menajdi sorotan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), YLKI mendesak pemerintah untuk menghilangkan Kelas Iuran BPJSKes Serta melakukan reformasi total terhadap pengelolaan BPJSKes.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mempertanyakan beban kenaikan iuran,  apakah kenaikan itu harus dibebankan ke konsumen, ataukah ada potensi skema lain untuk menekan tingginya defisit finansial BPJSKes.  yang artinya, tidak serta merta kenaikan iuran itu menjadi solusi tunggal untuk dibebankan ke konsumen.

“Pemerintah bisa saja melakukan relokasi subsidi energi dan atau menaikkan cukai rokok. Sebagian dari subsidi energi yang masih mencapai Rp 157 triliun sebagian bisa direlokasi menjadi subsidi BPJSKes. Atau yang urgen adalah menaikkan cukai rokok secara signifikan, dan persentase kenaikan cukai rokok itu sebagiannya langsung dialokasikan untuk memasok subsidi ke BPJSKes”. Kata Tulus dari Siaran Persnya, Kamis (29/8).

Menurut Tulus Skema seperti ini selain tidak membebani konsumen BPJSKes, juga sebagai upaya preventif promotif, sehingga sangat sejalan dengan filosofi BPJSKes.

“Selain itu pemerintah bisa menambah suntikan subsidi di BPJSKes, sebab kalau untuk subsidi energi saja pemerintah mau menambah, kenapa untuk subsidi BPJSKes tidak mau? Padahal tanggung jawab terhadap keberlangsungan JKN adalah tanggung jawab pemerintah.” ungkap tulus.

Namun demikian, bila pemerintah tetap ngotot dalam menaikan iuran BPJSKes , YLKI mendesak agar pemerintah melakukan sejumlah langkah yang menjadi tuntutan YLKI:

1. Menghilangkan kelas iuran BPJSKes. Hal ini selaras dengan spirit asuransi sosial yakni gotong royong. Jadi iuran BPJSKes hanya satu kategori saja;

2. Daftar peserta BPJSKes kategori PBI harus diverifikasi ulang, dan agar lebih transparan dan akuntabel nama penerima PBI harus bisa diakses oleh publik;

3. Managemen BPJSKes harus membereskan tunggakan iuran dari kategori mandiri/pekerja bukan penerima upah, yang mencapai 54 persen. Fenomena tunggakan ini jika dibiarkan akan menjadi benalu bagi finansial BPJSKes. Di sisi yang lain, kenaikan iuran untuk kategori peserta mandiri juga akan memicu tunggakan dari peserta mandiri akan semakin tinggi.

4. YLKI juga mengusulkan untuk menjadi mitra faskes tingkat pertama, seperti puskesmas dan klinik, juga harus dilakukan verifikasi, khususnys terkait ketersediaan dan jumlah dokter yang ada:

Dan terkait usulan besaran kenaikan tarif YLKI memberikan toleransi dengan formulasi besaran, sebagai berikut: untuk kategori peserta PBI kenaikannya pada kisaran Rp 30.000-Rp 40.000. Sedangkan untuk peserta non PBI,  usulan tarif rata-rata Rp 60.000.

YLKI mendorong pemerintah untuk memrioritaskan skenario yang lain, seperti merelokasi subsidi energi dan atau menaikkan cukai rokok untuk menambal defisit finansial BPJSKes, dan tidak perlu menaikkan tarif. Kenaikan tarif adalah skenario terakhir. Atau setidaknya pemerintah melakukan kombinasi keduanya. (MH007)

Comments

comments

Tags: BPJSBPJS KESEHATANIURAN BPJS NAIKKENAIKAN IURAN BPJSYLKI
Previous Post

Ini Rencana Moda Transfortasi di Ibu Kota Baru

Next Post

Dewan Soroti Kejanggalan Sistem Penganggaran di Kementerian PUPR

Media Harapan

Next Post
Dewan Soroti Kejanggalan Sistem Penganggaran di Kementerian PUPR

Dewan Soroti Kejanggalan Sistem Penganggaran di Kementerian PUPR

BERITA POPULER

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Indonesia Peace Convoy Buka Pendaftaran Global March to Gaza

Indonesia Peace Convoy Buka Pendaftaran Global March to Gaza

14 June 2025 21:27
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Kanalnya Dihapus YouTube, KalamTV Duga Google Indonesia Pro Zionis

Kanalnya Dihapus YouTube, KalamTV Duga Google Indonesia Pro Zionis

12 June 2025 19:16
Fungsi dan Kinerja Dewan BPJS Ketenagakerjaan Dipertanyakan

Naik Lebih 100%, YLKI Desak Pemerintah Hilangkan Kelas Iuran BPJSKes

29 August 2019 10:50

BERITA TERBARU

Presiden PERBATI Temui Federasi Tinju Thailand, Jajaki Kerja Sama Pembinaan Atlet

Presiden PERBATI Temui Federasi Tinju Thailand, Jajaki Kerja Sama Pembinaan Atlet

17 June 2025 20:05
Kesejahteraan Petani Wujud Kedaulatan

MPSI Desak Presiden Copot Menteri ATR Nusron Wahid Diduga Main Mata Kasus HGB PIK 2 di Pesisir Tangerang

16 June 2025 04:32
Strategi Bola Terbaik: Kunci Kemenangan di Lapangan Sepak Bola

Strategi Bola Terbaik: Kunci Kemenangan di Lapangan Sepak Bola

15 June 2025 09:58
Indonesia Peace Convoy Buka Pendaftaran Global March to Gaza

Indonesia Peace Convoy Buka Pendaftaran Global March to Gaza

14 June 2025 21:27

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Presiden PERBATI Temui Federasi Tinju Thailand, Jajaki Kerja Sama Pembinaan Atlet

Presiden PERBATI Temui Federasi Tinju Thailand, Jajaki Kerja Sama Pembinaan Atlet

17 June 2025 20:05
Kesejahteraan Petani Wujud Kedaulatan

MPSI Desak Presiden Copot Menteri ATR Nusron Wahid Diduga Main Mata Kasus HGB PIK 2 di Pesisir Tangerang

16 June 2025 04:32
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia