• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Para Saksi Benarkan Terdakwa Masuk Masjid Bawa Anjing

Terdakwa tidak membantah apa yang disampaikan saksi-saksi terkait dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.

by Bilal
10 October 2019 10:14
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
Para Saksi Benarkan Terdakwa Masuk Masjid Bawa Anjing

MEDIAHARAPAN.COM, Bogor – Sidang ketiga kasus wanita bawa anjing ke masjid dan memakai alas sepatu di Masjid Al Munawaroh Sentul Bogor dengan terdakwa Suzthe Margaret (SM) dilaksanakan pada Rabu (9/10/2019) pukul 09.00 wib di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

Agenda sidang kasus penistaan agama kali ini mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Sekretaris DKM Masjid Al Munawaroh Sentul Bogor, Ruslan Suhady yang hadir dalam persidangan itu mengatakan, saksi-saksi yang dihadirkan dapat memberatkan terdakwa.

“Pertama para saksi memberikan keterangan bahwa mereka melihat terdakwa memakai alas kaki (sepatu) kedalam Masjid. Hal ini merupakan sebuah penistaan terhadap masjid sebagai tempat suci,” kata Ruslan melalui keterangan tertulisnya yang diterima Suara Islam Online, Rabu (9/10).

Kedua, kata Ruslan, para saksi melihat terdakwa membawa seekor anjing masuk kedalam masjid dan melepaskannya di area tempat salat. “Masjid adalah tempat suci, membawa dengan sengaja binatang yang diharamkan (anjing) masuk kedalam tempat masjid adalah penistaan,” jelasnya.

Ketiga, saksi melihat terdakwa membawa/menyetir mobil sendiri, berpakaian rapih, dan berkomunikasi dengan baik (nyambung). Dan yang keempat, lanjut Ruslan, terdakwa tidak membantah apa yang disampaikan saksi-saksi terkait dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.

“Semua itu adalah poin-poin yang bisa memberatkan terdakwa. Maka kami optimis, terdakwa dapat terjerat oleh Pasal 156a tentang penistaan agama,” ujar Ruslan.

Senada dengan Ruslan, anggota tim hukum DKM Masjid Al Hidayah Khusnul Na’im SH yang juga hadir dalam sidang tersebut mengatakan optimis majelis hakim akan memutuskan perkara ini sesuai dengan keadilan hukum.

“Para saksi mengatakan SM memasuki area suci masjid dengan memakai alas kaki apalagi melepas anjing di area shalat sehingga menurut saya ini telah memenuhi unsur pasal 156a,” jelas Khusnul.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Rakyat itu mengungkapkan, para saksi memberikan keterangan yang bisa memberatkan pelaku. “Mereka tegas mengatakan bahwa SM benar memakai sesuai alat bukti yang ditunjukkan seperti sepatu, baju dan celana. Dan para saksi dibawah sumpah sehingga apa yang mereka katakan benar apa adanya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya meyakini bahwa majelis hakim akan memutuskan perkara ini dengan adil. “Kita percaya betul, majelis hakim pada saatnya nanti akan memutuskan dengan adil berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan,” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada Ahad (30/6/2019), saat itu SM masuk ke Masjid Al Munawaroh Sentul City Bogor dengan mengenakan sepatu dan membawa seekor anjing. Videonya beredar luas dan akhirnya membuat kehebohan. Setelah itu, SM diamankan pihak kepolisian dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. []

Comments

comments

Tags: Wanita Bawa Anjing ke Masjid
Previous Post

Tim Kemanusiaan WMI Berikan Trauma Healing Untuk Anak Pengungsi Wamena

Next Post

WMI Berikan Trauma Healing Untuk Anak Pengungsi Wamena ‌

Bilal

Next Post
WMI Berikan Trauma Healing Untuk Anak Pengungsi Wamena ‌

WMI Berikan Trauma Healing Untuk Anak Pengungsi Wamena ‌

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

14 August 2026 16:14
PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

12 August 2026 14:02
Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

12 August 2026 10:58

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

14 August 2026 16:14
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia