MEDIAHARAPAN.COM–Banda Aceh. Aceh adalah daerah dengan julukan serambi Mekah, dimana syariat Islam sudah di berlakukan dan sudah di atur dalam Qanun oleh pemerintah Aceh
Maka mestinya pemerintah Aceh harus lebih serius dalam melaksanakan aturan yang sudah di sahkan dalam Qanun Aceh, mengingat tentang Qanun Aceh nomor 8 tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Perlindungan Aqidah.
Berdasarkan aturan tersebut kami meminta kepada Pemerintah Aceh agar meng instruksikan seluruh aparat desa/Gampong supaya mengaktifkan Pengajian untuk pemuda, hal ini dirasakan sangat perlu karena pemuda adalah aset bangsa yang memang harus di bina
Dengan aktifnya Pengajian pemuda di setiap desa maka kami yakin Pendagkalan akidah tidak akan terjadi di bumi serambi Mekah ini dan hal ini perlu didukung oleh Majelis Ulama Aceh ( MPU ) serta dinas terkait, Munawir mengatakan saya juga selaku Pengurus di KB-PII Aceh Besar sangat berharap agar Pengajian Pemuda ini bisa segera di canangkan oleh Pemerintah Aceh.
pemerintah Aceh juga harus memberikan anggaran yang cukup kepada dinas/lembaga terkait dalam hal ini Dinas syariat Islam, Majelis Ulama Aceh ( MPU ) agar apa yang di programkan bisa dijalankan dengan baik di bumi Serambi Mekah ini.( Munawir )