• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Ekonomi Keuangan

Pemerintah Patok 5 – 20 Juta Biaya pembuatan Nopol Spesial Kendaraan Bermotor

by Media Harapan
4 January 2017 11:32
in Keuangan, Otomotif
0
Pemerintah Patok 5 – 20 Juta Biaya pembuatan Nopol Spesial Kendaraan Bermotor

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016, juga diatur mengenai biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.

Jika Anda bermaksud memiliki NRKB pilihan, mulai dengan 1 (satu) angka hingga 4 (empat) angka, baik menggunakan huruf di belakang angka-angka tersebut maupun tidak menggunakan huruf, maka siapkanlah uang mulai Rp 5.000.000,00 (lima juta) rupiah hingga Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk membayar nomor polisi kendaraan bermotor yang Anda sukai.

Dalam lampiran PP tersebut dirinci mengenai besaran biaya NRKB pilihan, yaitu:

NO Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan SATUAN TARIF
1 NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka
a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Per Penerbitan Rp  20.000.000
b. Ada huruf di belakang angka Per Penerbitan Rp  15.000.000
2 NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka
a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Per Penerbitan Rp  15.000.000
b. Ada huruf di belakang angka Per Penerbitan Rp  10.000.000
3 NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Per Penerbitan Rp  10.000.000
b. Ada huruf di belakang angka Per Penerbitan Rp    7.500.000
4 NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka
a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Per Penerbitan Rp   7.500.000
b. Ada huruf di belakang angka Per Penerbitan Rp   5.000.000
Sumber: Lampiran PP Nomor 60 Tahun 2016

Menurut PP ini, “seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) itu wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 itu.(Neo)

Comments

comments

Previous Post

Tahun 2017 Pemerintahan Jokowi Focus Upaya Pemerataan

Next Post

BPS: Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Berkurang 0,25 Juta

Media Harapan

Next Post
BPS: Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Berkurang 0,25 Juta

BPS: Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Berkurang 0,25 Juta

BERITA POPULER

Pemerintah Patok 5 – 20 Juta Biaya pembuatan Nopol Spesial Kendaraan Bermotor

Pemerintah Patok 5 – 20 Juta Biaya pembuatan Nopol Spesial Kendaraan Bermotor

4 January 2017 11:32
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32

BERITA TERBARU

noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32
Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

9 January 2026 09:56
Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

4 January 2026 21:30
Bidan di Daerah Pedalaman: Pilar Kesehatan Ibu dan Bayi di Wilayah Terpencil

Bidan di Daerah Pedalaman: Pilar Kesehatan Ibu dan Bayi di Wilayah Terpencil

4 January 2026 21:25

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32
Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

9 January 2026 09:56
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia