• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Pengacara Ahok Tuding MUI Rekayasa Fatwa

by Media Harapan
12 January 2017 16:31
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0

Sidang Ahok (Net)

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Salah satu Pengacara Terdakwa kasus penistaan Agama Basuki Tjahya Purnama alias Ahok menuding MUI telah merekayasa fatwa yang telah dikeluarkan untuk menjegal kliennya.

​“Ini settingan, bahkan sampai sikap dari MUI punsettingan. Demonstrasi 411 atau 212 itu punsettingan,” tandas Humprey di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017). 

Menurut dia Rekayasa tersebut tampak kental di beberapa hal. Salah satunya adalah saat pengajuan pelaporan dari masing-masing saksi pelapor yang hampir berbarengan sehingga tampak seperti sudah menyusun skenario dan memutuskan untuk melapor secara bersamaan. 

“Katanya para saksi tersebut tidak saling kenal, walaupun ada yang bilang mereka pernah ketemu. Mereka bilang tidak kenal, tapi waktu mereka lapor bersamaan, sekitar tanggal 6 Oktober 2016 dan 7 Oktober 2016. Seminggu setelah pidato Ahok,” tuturnya.

Selain itu, selama sidang pemeriksaan saksi, beberapa jawaban saksi pelapor hampir seragam. Hal tersebut, kata Humprey,  tidak mungkin terjadi kecuali para saksi pelapor saling kenal dan pernah bertemu. 

Sebelumnya, sejumlah Saksi pelapor telah dimintai keteranganya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN. JAKUT) dalam persidangan di Gedung Kementerian pertanian, Ragunan Jakarta Selatan.

Para saksi menyatakan bahwa Ahok sudah berulangkali melakukan penistaan Agama dengan membawa – bawa Alqur’an Surat Almaidah 51. Dan Penistaan itu menurut saksi bukan hanya dalam video You tube saat terdakwa bicara di Kepulauan Seribu tapi juga dibeberapa tempat termasuk didalam buku kampanyenya. (Ze)

Sumber: Republika


Comments

comments

Tags: AhokFatwa MuiGNPF MUIMUIPengacara Ahok
Previous Post

BERSIAP MENGHADAPI “PATAHAN SEJARAH”

Next Post

Soekarno, Islam di Negeri Palu Arit

Media Harapan

Next Post

Soekarno, Islam di Negeri Palu Arit

BERITA POPULER

Pengacara Ahok Tuding MUI Rekayasa Fatwa

12 January 2017 16:31
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Launching Indonesia for Palestine Movement, kolaborasi untuk Dukungan Berkelanjutan bagi Palestina

Launching Indonesia for Palestine Movement, kolaborasi untuk Dukungan Berkelanjutan bagi Palestina

27 January 2026 17:38
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Transfer Ilmu ke Gen Z, Pelaku Industri IT Semarang Sharing Insight Bersama Qwords

Transfer Ilmu ke Gen Z, Pelaku Industri IT Semarang Sharing Insight Bersama Qwords

24 January 2026 20:55

BERITA TERBARU

Jelang Ramadhan 1447 H dan Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, TP-PKK Tanah Datar Gelar Tabligh Akbar

Jelang Ramadhan 1447 H dan Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, TP-PKK Tanah Datar Gelar Tabligh Akbar

28 January 2026 10:02
Launching Indonesia for Palestine Movement, kolaborasi untuk Dukungan Berkelanjutan bagi Palestina

Launching Indonesia for Palestine Movement, kolaborasi untuk Dukungan Berkelanjutan bagi Palestina

27 January 2026 17:38
Palestina Disebut Jadi Semacam Uji Coba Hukum Internasional

Palestina Disebut Jadi Semacam Uji Coba Hukum Internasional

25 January 2026 13:10
Smart 171 Tolak Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace

Smart 171 Tolak Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace

23 January 2026 11:51

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Jelang Ramadhan 1447 H dan Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, TP-PKK Tanah Datar Gelar Tabligh Akbar

Jelang Ramadhan 1447 H dan Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, TP-PKK Tanah Datar Gelar Tabligh Akbar

28 January 2026 10:02
Launching Indonesia for Palestine Movement, kolaborasi untuk Dukungan Berkelanjutan bagi Palestina

Launching Indonesia for Palestine Movement, kolaborasi untuk Dukungan Berkelanjutan bagi Palestina

27 January 2026 17:38
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia