MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Salah satu Pengacara Terdakwa kasus penistaan Agama Basuki Tjahya Purnama alias Ahok menuding MUI telah merekayasa fatwa yang telah dikeluarkan untuk menjegal kliennya.
“Ini settingan, bahkan sampai sikap dari MUI punsettingan. Demonstrasi 411 atau 212 itu punsettingan,” tandas Humprey di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).
Menurut dia Rekayasa tersebut tampak kental di beberapa hal. Salah satunya adalah saat pengajuan pelaporan dari masing-masing saksi pelapor yang hampir berbarengan sehingga tampak seperti sudah menyusun skenario dan memutuskan untuk melapor secara bersamaan.
“Katanya para saksi tersebut tidak saling kenal, walaupun ada yang bilang mereka pernah ketemu. Mereka bilang tidak kenal, tapi waktu mereka lapor bersamaan, sekitar tanggal 6 Oktober 2016 dan 7 Oktober 2016. Seminggu setelah pidato Ahok,” tuturnya.
Selain itu, selama sidang pemeriksaan saksi, beberapa jawaban saksi pelapor hampir seragam. Hal tersebut, kata Humprey, tidak mungkin terjadi kecuali para saksi pelapor saling kenal dan pernah bertemu.
Sebelumnya, sejumlah Saksi pelapor telah dimintai keteranganya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN. JAKUT) dalam persidangan di Gedung Kementerian pertanian, Ragunan Jakarta Selatan.
Para saksi menyatakan bahwa Ahok sudah berulangkali melakukan penistaan Agama dengan membawa – bawa Alqur’an Surat Almaidah 51. Dan Penistaan itu menurut saksi bukan hanya dalam video You tube saat terdakwa bicara di Kepulauan Seribu tapi juga dibeberapa tempat termasuk didalam buku kampanyenya. (Ze)
Sumber: Republika