• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengacara: Dana Kivlan untuk Aksi Supersemar

Kivlan menggunakan momentum Supersemar untuk aksi Anti-PKI

by Bilal
15 June 2019 11:32
in Nasional
0
Pengacara: Dana Kivlan untuk Aksi Supersemar

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, membantah kliennya memberikan sejumlah dana untuk membeli senjata buat aksi pembunuhan.

Yuntri menekankan dana yang diberi dari kliennya kepada tersangka pembunuhan empat pejabat negara, HK alias I (Iwan), adalah untuk aksi demonstrasi peringatan Surat Perintah 11 Maret (Super Semar).

“Sekitar bulan Maret itu beliau ini kan sangat anti-komunis, saat momentum supersemar dia katakan ‘Wan ini coba kau bikin momentum demo lah entah apa untuk momentum supersemar, anti-PKI, dikasihlah dana. Kemudian entah dilaksanakan tidak demonya, Iwan ini menghilang, lalu dicari dan kemudian tiba-tiba kasus ini muncul seperti ini,” kata Yuntri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/6/2019) seperti dikutip dari Antara.

Berdasarkan informasi yang akhirnya beredar, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menerima uang sebesar SGD15 ribu atau setara Rp150 juta dari politikus PPP Habil Marati.

Kivlan kemudian dikabarkan memberikan uang itu kepada anak buahnya, tersangka kasus pembunuhan empat tokoh, Iwan Kurniawan alias Helmi Kurniawan (HK) untuk membeli senjata laras panjang dan pendek.

Senjata itu disebut untuk menembak mati Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Yuntri menampik itu dan mengatakan jika untuk membeli senjata, seharusnya ada spesifikasinya apa dan keperluan apa.

“Ini kan belum terbuka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yuntri mengatakan bahwa lokus dalam kasus kliennya adalah bahwa Kivlan baru terindikasi memiliki rencana pembunuhan.

“Jadi istilahnya kalau nawaitu saja, itu hanya sesumbar. Hanya niat bercanda saja. Kalau percobaan pembunuhan, itu hanya rencana begini-begini tapi gak mati. Kalau seandainya tidak dilakukan itu dan tidak diuraikan, hanya niatan saja, ya itu gak bisa,” kata Yuntri.

Karena itu, pihaknya meminta polisi membeberkan bukti pembelian senjata api hingga gelar perkara atas kasus yang dituduhkan kepada kliennya yakni kepemilikan senjata api ilegal.

“Kalau ada pembelian senjata berarti ada transaski, mana uangnya, mana barangnya, mana bukti kuitansi. Polisi harus buktikan itu. Kalau seandainya enggak bisa buktikan begitu, berarti ini subjektif sekali, terlebih gelar perkara saja belum, sudah tersangka,” kata Yuntri.

Yuntri menilai purnawirawan berpangkat Mayor Jenderal itu ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal hanya atas pengembangan kasus anak buahnya Iwan Kurniawan alias Helmi Kurniawan (HK). Karenanya, dia meminta polisi melakukan gelar perkara bersama tim kuasa hukum Kivlan.

“Tuduhan-tuduhan tentu ada ukurannya, ada ujinya. Gelar saja perkara kalau mereka mengaku ini ada suatu bukti sehingga Pak Kivlan bisa dijadikan tersangka. Kan kita uji terbuka dong, jangan sampai berdasarkan subjektivitas polisi saja,” ujar Yuntri.

Yuntri juga menambahkan polisi bisa melanggar hukum jika tidak membeberkan bukti dan menggelar perkara secara terbuka yang akibatnya aparat penegak hukum bisa diartikan telah menafsirkan pidana.

Jumat ini, Kivlan Zen diperiksa sebagai saksi Habil Marati, politikus PPP, yang ditetapkan sebagai tersangka dengab dugaan peran merupakan penyandang dana kericuhan 21-22 Mei 2019 dan pembelian senjata api. (bilal)

Comments

comments

Tags: KIVLAN ZEINPasal MakarPembunuhan Tokoh
Previous Post

MUI Dorong Pendiri Perguruan Alkhairaat Sebagai Pahlawan Nasional

Next Post

Inggris Tuding Iran Dibalik Serangan Tanker

Bilal

Next Post
Inggris Tuding Iran Dibalik Serangan Tanker

Inggris Tuding Iran Dibalik Serangan Tanker

BERITA POPULER

Pengacara: Dana Kivlan untuk Aksi Supersemar

Pengacara: Dana Kivlan untuk Aksi Supersemar

15 June 2019 11:32
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

3 April 2019 23:32
Judi Offline

Judi Offline

6 November 2023 23:19
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25

BERITA TERBARU

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

13 October 2025 10:15
Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

11 October 2025 09:42

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia