MEDIAHARAPAN.COM, Bengkulu – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Suheri Ersuan,SH (SE) ditahan tim penyidik Ditreskrim Umum Polda Bengkulu karena diduga terlibat dalam aksi Penipuan terhadap calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
SE diduga menerima uang hingga ratusan juta rupiah dan menjanjikan kepada lebih dari dua orang untuk dijadikan CPNS Pemprov Bengkulu. Namun hingga saat ini, janji tersebut tidak terwujud sehingga para korban memperkarakannya ke pihak kepolisian.
“Tersangka ditahan. Dia kami nilai menunjukkan sikap tidak kooperatif. Setelah diperiksa dan dibahas bersama panyidik, subyektik dan objektifnya terpenuhi, tersangka kami putuskan untuk ditahan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. A Rafik, SE, MH. Jum’at (13/1/2017).
Dikatakan, selama dalam peroses pemeriksaan, tersangka SE kerap berubah-ubah dalam memberikan keterangan sehingga peroses penyidikan memakan waktu lama.
“Keterangannya tersangka kepada penyidik berbelit. Sehingga memakan waktu pemeriksaan cukup lama,” jelas Rafik.
Dalam aksi penipuan CPNS ini SE tidak bekerja sendiri, dia dibantu oleh mantan asistennya (SW) yang kini ditetapakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dinilai tak kooperatif lantaran mangkir dari sejumlah panggilan penyidik. .
“Kami sudah menyebarkan informasi DPO. Opsnal buser Polda dan jajaran Polres juga sedang melakukan upaya pencarian terhadap tersangka ini. kami juga berkoordinasi dengan sejumlah Polda. Namun saya berharap tersangka dapat kooratif menyerahkan diri agar kasus ini bisa jelas dan cepat tuntas. Tersangka kami imbau dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” pesan Rafik.
Kasus penipuan ini terungkap setelah beberapa orang yang dijanjikannya untuk jadi PNS merasa tertipu karena setelah sekian lama janji tersebut tidak kunjung direalisasikannya, para korban akhirnya melaporkan kasus penipuan ini kepihak kepolisian Bengkulu.
Dari aksinya ini Se diduga sudah mendapatkan uang hingga ratusan juta rupiah dari para korban. (RMD)