• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Daerah

Perda Pelarangan LGBT Siap Disahkan di Depok

Raperda Anti-LGBT diterima oleh DPRD Kota Depok diantaranya karena perilaku LGBT bertentangan dengan Pancasila.

by Bilal
25 July 2019 17:08
in Daerah, Featured, Nasional
0
Perda Pelarangan LGBT Siap Disahkan di Depok

MEDIAHARAPAN.COM, Depok – Rancangan peraturan daerah (raperda) anti lesbi, gay, biseksual, transgender (LGBT) di Kota Depok telah selesai dibahas dan bakal disahkan dalam waktu dekat oleh DPRD Kota Depok. Seluruh kajian terkait peraturan ini sudah selesai dan telah sesuai dengan kearifan lokal.

“Kajian dari Kemenkumham sudah selesai, karena inikan kearifan lokal, jadi sah-sah saja bila suatu wilayah itu dimasukan peraturan-peraturan daerah atas kearifan lokalnya,” kata Ketua BKD Kota Depok, Hamzah pada Rabu, (24/7/2019) seperti dikutip dari Viva.

Politikus dari Partai Gerindra itu mengatakan, alasan pihaknya menerima raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Depok itu diantaranya karena perilaku LGBT bertentangan dengan Pancasila, terutama sila ke-1 yakni Ketuhanan Yang Maha Esa serta Undang-undang Dasar Republik Indonesia.

“Kita tahulah ini bertentangan dengan norma agama dan seluruh agama melarang terkait hal itu. Kami semua fraksi dari berbagai partai di DPRD Depok sudah sepakat dengan raperda ini, tidak ada hambatan lagi. Ya saat ini dalam proses, Insya Allah kami berharap dalam waktu dekat disahkan,” ujarnya.

Anggota DPRD Depok dari komisi A itu menjelaskan, perda terkait asusila memang telah ada dan itu masuk dalam point ketertiban umum. Namun untuk perda anti LGBT, dibahas secara lebih detail.

“Maka kami menganggap itu penting karena ini telah melanggar norma agama serta norma lainnya jadi harus ada yang mengatur dan melarang perilaku LGBT, dan tokoh lintas agama telah kita ajak bicara,” ujarnya.

Hamzah menambahkan, aturan ini intinya mendukung pelarangan terhadap perilaku lesbi, gay, seks bebas. Karena itu, penting untuk mengatur masalah ini demi masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.

Lebih lanjut Hamzah menjelaskan, alasan dibuat perda tersebut lantaran selama ini aparat penegak perda (SatpolPP), tidak bisa melakukan tindakan tegas karena belum memiliki landasan hukum atau regulasi yang mengatur tindakan prilaku LGBT. “Maka di dalam perda itu kami akan mengatur larangan serta hukumam bagi orang orang yang melanggar.”

Terkait sanksi yang bakal menjerat prilaku LGBT, Hamzah mengatakan, hal itu masih dalam tahap penggodokan. “Ya nanti akan ada rapat dengar pendapat dari seluruh tokoh pemuka agama, tokoh wanita, LSM, dan yang lainnya kita undang. Dari situ nanti kita minta masukan dari semua pihak,” ucapnya. (bilal)

Comments

comments

Tags: Kota DepokLGBTPerda Anti LGBT
Previous Post

Kemendagri Bantah Melarang Kepala Daerah Laksanakan Ibadah Haji

Next Post

Dampingi Petani Kopi, WMI Akan Pasarkan Kopi OriGayo

Bilal

Next Post
Dampingi Petani Kopi, WMI Akan Pasarkan Kopi OriGayo

Dampingi Petani Kopi, WMI Akan Pasarkan Kopi OriGayo

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

14 August 2026 16:14
PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

12 August 2026 14:02
Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

12 August 2026 10:58

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

14 August 2026 16:14
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia