MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Pihak Kepolisian akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang menjerat Sukmawati Soekarnoputri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan pengeluaran surat SP3 tersebut karena tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum atau pidana yang dilakukan oleh Sukmawati.
“SP3 ini adalah surat perintah penyelidikan ya, bukan penyidikan. karena perkara masih tahap penyelidikan. Dihentikan karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan ketahap penyidikan” Kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Muhammad Iqbal di Jakarta Minggu, 17 Juni 2018 Seperti dilansir Antara.
Diketahui sebelumnya, Soekmawati melalui Puisi berjudul “Ibu Indonesia” yang dibacakannya di ajang Indonesia Fashion week pada 29 Maret 2018 telah menuai gelombang perotes keras dari kalangan muslim karena melecehkan Syariat Islam,
Azan dan cadar.
Dalam kasus ini, Polisi telah menerima 30 Laporan dan memeriksa 28 Pelapor, sementara 2 orang pelapor telah mencabut laporannya sendiri.
Penyidik juga telah meminta keterangan 4 orang Ahli yang terdiri atas Ahli Bahasa, Ahli Sastra, ahli Agama dan Seorang Ahli Pidana. (MH007)












