• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Sukmawati

by Media Harapan
18 June 2018 06:47
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Sukmawati

Sukmawati Soekarnoputri (Poto Ist)

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Pihak Kepolisian akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang menjerat Sukmawati Soekarnoputri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan pengeluaran surat SP3 tersebut karena tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum atau pidana yang dilakukan oleh Sukmawati.

“SP3 ini adalah surat perintah penyelidikan ya, bukan penyidikan. karena perkara masih tahap penyelidikan. Dihentikan karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan ketahap penyidikan” Kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Muhammad Iqbal di Jakarta Minggu, 17 Juni 2018 Seperti dilansir Antara.

Diketahui sebelumnya, Soekmawati melalui Puisi berjudul “Ibu Indonesia” yang dibacakannya di ajang Indonesia Fashion week pada 29 Maret 2018 telah menuai gelombang perotes keras dari kalangan muslim karena melecehkan Syariat Islam,

Azan dan cadar.

Dalam kasus ini, Polisi telah menerima 30 Laporan dan memeriksa 28 Pelapor, sementara 2 orang pelapor telah mencabut laporannya sendiri.

Penyidik juga telah meminta keterangan 4 orang Ahli yang terdiri atas Ahli Bahasa, Ahli Sastra, ahli Agama dan Seorang Ahli Pidana. (MH007)

Comments

comments

Previous Post

Putusan Pengadilan di Serang Tim NH, Mantan Ketua PBHI angkat bicara

Next Post

Ketika Etika Menentukan Nyawa

Media Harapan

Next Post
Ketika Etika Menentukan Nyawa

Ketika Etika Menentukan Nyawa

BERITA POPULER

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Sukmawati

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Sukmawati

18 June 2018 06:47
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Ketika Era Billboard Berakhir, Era Komentar Baru Kian Ngetren

Ketika Era Billboard Berakhir, Era Komentar Baru Kian Ngetren

19 November 2025 19:07

BERITA TERBARU

Melestarikan Warisan Sejarah: Upaya Menjaga Cagar Budaya di Kabupaten Gowa

Melestarikan Warisan Sejarah: Upaya Menjaga Cagar Budaya di Kabupaten Gowa

25 November 2025 19:17
Berdayakan Kader, TPPKK Tanah Datar Gelar Pelatihan Menjahit Baju

Berdayakan Kader, TPPKK Tanah Datar Gelar Pelatihan Menjahit Baju

23 November 2025 07:17
Lima Tahun Tanpa Pembinaan, Ustaz Awi Hadir di Pedalaman Tanpa Listrik dan Jaringan

Lima Tahun Tanpa Pembinaan, Ustaz Awi Hadir di Pedalaman Tanpa Listrik dan Jaringan

19 November 2025 19:41
Indonesia Dinilai Konsisten Dukung Solusi Dua Negara untuk Palestina

Gaza Dilanda Musim Dingin Ekstrem, Sukamta Desak Israel Buka Akses Bantuan Kemanusiaan

19 November 2025 19:29

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Melestarikan Warisan Sejarah: Upaya Menjaga Cagar Budaya di Kabupaten Gowa

Melestarikan Warisan Sejarah: Upaya Menjaga Cagar Budaya di Kabupaten Gowa

25 November 2025 19:17
Berdayakan Kader, TPPKK Tanah Datar Gelar Pelatihan Menjahit Baju

Berdayakan Kader, TPPKK Tanah Datar Gelar Pelatihan Menjahit Baju

23 November 2025 07:17
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia