MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Mabes Polri melalui Satgas Medsos Dittipid Siber pada Selasa (23/05/2017) menangkap seorang pria berinisial HP yang merupakan admin pengelola akun Instagram @muslim_cyber1 dibilangan Jagakarsa Jakarta Selatan.
Pria kelahiran Jakarta 19 Desember 1994 ini ditangkap dirumahnya Jl Damai No 90 RT 09 RW 04 Kel Cipedak Kec Jagakarsa Jakarta Selatan.
Seperti dilansir Tribratanews, HP ditangkap karena dianggap telah mendistribusikan “fake chat” antara Kapolri dengan Kabid Humas PMJ tentang kasus HRS dan FH dan beberapa postingan / capture yg mengandung unsur SARA melalui media sosial akun Instagram muslim_cyber1.
Tersangka HP diduga telah melanggar pasal 45 (2) Jo Pasal 28 (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 thn 2008 Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 Unit HP Xiaomi type note 3, 1 Simcard XL dan 1 Simcard 3.
Diketahui, sejak heboh dugaan chat berbau Pornografi antara Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein, dimedia sosial baik WhatsApp, Instagram, facebook, Twitter dan lainnya beredar beranekaragam “fake chat”, hal ini muncul karena publik beranggapan bahwa chat via WhatsApp bisa direkayasa meski menggunakan 1 buah handphone yang sama.
Terlebih pihak kepolisian hingga saat ini belum bisa menangkap penyebar “chat berbau pornografi”antara Habib Rizieq dan Firza Husein yang publik menduganya merupakan rekayasa untuk memfitnah dan menghancurkan nama baik Habib Rizieq Shihab yang merupakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dan ulama yang getol melakukan aksi demonstrasi terkait penistaan Al-Qur’an oleh Mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama alias Ahok yang kini mendekam ditahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat. (MH007)