MEDIAHARAPAN.COM, Sidrap – Konflik antara penambang liar dengan warga terkait dengan kerusakan lingkungan di Sungai Bila masih tetap berlanjut. Sebelumnya pada tanggal 5 September 2018 sudah disepakati antara penambang yang memiliki izin maupun tidak dengan kapolres Sidrap tetapi sampai berita ini diturunkan tetap ada pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh penambang.
Andi Tenri Sangka, SE selaku ketua Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila (AMPSB) mengatakan ” sudah ada perjanjian antara penambang yang berada di bawah bendungan Sungai Bila dengan Polres Sidrap, tapi sampai hari ini mereka tetap saja melanggar perjanjian tersebut, dengan cara melakukan penambangan secara liar karena tidak sesuai dengan dokumen izin yang mereka miliki”
“Olehnya kami dari AMPSB akan terus melakukan upaya upaya yang lain, sampai masalah ini terdengar oleh Presiden Jokowi, dan aktivitas penambangan liar di bawah bendungan Bila ditutup dan para pelaku penambang liar ditindaki secara hukum yang berlaku” tambah Andi Tenri.
Alhasil, hari ini (19/09) masyarakat blokir jalan sebagai wujud ketidakpuasan mereka karena rasa keadilan belum sampai kepada mereka.
Ada aroma kuat dugaan para penambang yang mengklaim memiliki izin, merasa kebal hukum, sebab di dalam perjanjian tersebut sudah sangat jelas dan mereka telah menandatangani perjanjian tersebut.
– Pernyataan yang memiliki izin IUP –
a. Bahwa saya bersedia dan sanggup melakukan pertambangan dengan lokasi yang terdapat dalam surat izin IUP.
b. Bahwa saya tidak akan melakukan pertambangan diluar lokasi sesuai dengan suray ijin IUP
c. Apabila dikemudian hari ditemukan oleh pihak berwenang saya melakukan pertambangan di luar ijin IUP yang saya miliki saya bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.
d. Bahwa saya tidak akan menganggu kegiatan masyarakat disekitar tempat pertambangan saya.
e. Bahwa apabila dikemudian hari saya
mengingkari pernyataan kami pada poin A s/d diatas maka kami bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Pernyataan yang tidak memiliki izin IUP
a. Bahwa saya bersedia dan sanggup tidak akan melakukan pertambangan sampai saya memiliki izin IUP.
b. Bahwa saya akan melakukan pertambangan apabila saya sudah memiliki izin IUP.
c. Apabila dikemudian hari ditemukan oleh pihak berwenang melakukan Pertambangan dan saya belum memiliki izin IUP maka saya bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.
d. Bahwa apabila dikemudian hari saya mengikari pernyataan kami pada poin a s/c diatas maka kami bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku
Andi Tenri Sangka SE. Menegaskan.”Karena Polres Belum Tindaki penambang liar, maka masyarakat tidak rela jalanannya Rusak akibat muatan Berat penambang liar, Olehnya Masyarakat tutup jalan ini sebagai bentuk penolakan nyata bagi penambang Liar.”
kondisi terkini Sungai Bila https://www.youtube.com/watch?v=egkP2PD0PuM&feature=youtu.be