MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengarah ke Ketua Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GPNF MUI) Bachtiar Natsir, selaku penggerak massa di Aksi Bela Islam jilid I, II dan III.
Pasalnya, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri menduga indikasi money laundrying (TPPU) di Yayasan Keadilan Untuk Semua yang menjadi wadah penampung sumbangan masyarakat guna keperluan aksi Bela Islam.
“Kita sudah konfirmasi (ke penyidik). (Kasus TPPU) Ini mengenai sumbangan Yayayasan Keadilan Untuk Semua yang dipakai untuk menampung sumbangan aksi bela Islam,” kata kuasa hukum Bachtiar, Kapitra Ampera di kantor sementara Bareskrim, gedung KKP, Gambir, Rabu (8/2).
Meski demikian, Kapitra menjamin kliennya tidak masuk dalam struktur Yayayasan Keadilan Untuk Semua tersebut. Untuk itu, pihaknya siap membuktikan jika Bacthiar Nasir tidak terlibat dalam dugaan TPPU tersebut.
“Kita akan buktikan bahwa pak Bachtiar Nasir tidak ada hubungan dengan itu. Insya Aullah ini semua dapat dipertanggungjawabkan,” papar kuasa hukum asal Sumatera Barat itu.
Sebelumnya, Bareskrim telah menjadwalkanY agenda pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir, Rabu (8/2) pagi.
Namun Bachtiar Nasir, tidak memenuhi panggilan penyidik karena proses pemanggilan dianggap terlalu cepat dan tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(Bams)