MEDIAHARAPAN.COM, Solok – Akhirnya teka teki pimpinan jabatan tinggi pratama lingkungan pemerintah kota Solok terjawab sudah. Berbagai isu yang bergulir terjawab melalui pelantikan 20 pejabat pimpinan tinggi pratama lingkungan pemerintah kota Solok oleh Walikota Solok Zul Elfian,SE,M.Si di Gedung Kubung Tigo Baleh Kota Solok Sumatera Barat, Jum’at siang (28/4/2017).
Diketahui, 3 dari 20 pejabat itu merupakan pejabat import dari daerah luar Kota Solok, yakni kepala dinas pertanian dari Kabupaten Pesisir Selatan, inspektur daerah dari provinsi dan kesehatan dari Kota Sawah Lunto. Karna memang, tiga pelelangan jabatan tersebut dibuka tingkat provinsi Sumatera Barat, ketiga pejabat ini pun telah dapatkan ijin dari kepala daerah yang bersangkutan untuk bertugaskan di Solok.
Jelang pelantikan bergulir isu tentang indikasi adanya pelanggaran PP nomor 11 tahun 2017 pasal 107 huruf C point 6, yang menerangkan bahwa jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama berusia paling tinggi 56 tahun. Sementara pejabat pimpinan pratama yang dilantik oleh walikota siang itu, empat diantaranya memang telah melewati batas usia maksimal yang dimaksud PP tersebut.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solok Rusdianto,SIP,MM kepada wartawan mengatakan, proses seleksi terhitung tanggal 7 Februari 2017 lalu, sementara PP itu baru diundangkan pada 7 April 2017. Dan disaat PP itu diundangkan, proses seleksi JPT Pratama di Kota Solok sudah mencapai tahap ke empat dari enam tahap proses seleksi, yang artinya hampir mendekati final.
Rusdianto mengatakan bahwa Pihaknya sudah melakukan konsultasi ke Komisi aparatur Sipil Negara (KASN), Rusdi juga mengaku bahwa Kota Solok telah mendapatkan izin dari KASN untuk melanjutkan proses seleksi karena sudah terlanjur melaksanakannya dari awal.
Rusdianto menambahkan, pengecualian berlaku apabila proses seleksi baru dimulai pada 1 mei 2017, maka baru diberlakukan PP no 11. Selain itu, setiap tahapan yang dilalui itu ada rekomendasi dari KASN.
Diterangkannya, ketika melakukan pengumuman, diumumkan umur 58 di situ, dan KASN menyetujui, setelah itu baru belakangan keluar PP tersebut. Dan setelah didiskusikan dengan pihak KASN, Rusdianto mengklaim bahwa pihak KASN sangat maklum karena proses seleksi itu sudah dimulai lebih awal.
“Dan perlu digaris bawah, bahwa PP tidak berlaku surut” tegasnya.
Pria yang dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Beras Serambi Madinah sejak Oktober lalu itu juga menegaskan bahwa rekomendasi dari pihak KASN yang dikantongi pihak Pemko Solok itu didapati secara tertulis. Yang berarti bahwa, KASN merestui Pemko Solok mengidahkan PP no 11 tahun 2017 tersebut.
Sementara itu, panitia seleksi yang mendampingi Sekretaris daerah saat itu kepada media mengatakan proses seleksi ini mengacu / berpedoman pada PP No 13 tahun 2015. Yang ketika ditelusuri, peraturan pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2015 itu berisi tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Mungkinkan dan singkronkah PP ini jika dijadikan sebagai acuan / pedoman proses seleksi JPT Pratama itu.
Disisi lain, Walikota Solok Zul Elfian,SE,M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa pejabat yang baru saja dilantik adalah orang – orang pilihan yang dinilai mampu bersinergi untuk menopang lajunya roda pemerintahan dan pembangunan Kota Solok itu sendiri.
Wako berharap 20 pejabat itu, amanah dan konsisten dalam memberikan kinerja dan kemampuan terbaiknya dalam pengabdian terhadap Kota Solok, sehingga cita – cita yang ingin diwujudkan demi kemajuan kota dan kemaslahatan masyarakat terwujud sesuai yang diidamkan.
Pelantikan JPT Pratama lingkungan Pemko Solok itu juga dihadiri oleh Wakil Walikota Solok Reinier,ST,MM, Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can,SE, forum komunikasi pimpinan daerah, unsur OPD, LKAAM, Ninik Mamak, Bundo Kanduang, tokoh masyarakat Kota Solok dan segenap undangan yang berkesempatan hadir siang itu. [Amel/MH038]